AMBON, Siwalimanews – DPP PDIP mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap jajaran pengurus dan kader partai, jika terbukti menerima mahar rekomendasi.

Penegasan ini disampaikan Ketua PDIP Maluku Benhur Watubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/7).

Watubun mengaku, saat ini begitu banyak isu yang beredar ditengah masyarakat, terkait dengan mahar yang wajib diberikan bakal calon kepala daerah, jika ingin mendapat rekomendasi partai.

Namun, mahar politik tersebut tidak berlaku di PDIP, sebab PDIP tidak akan meminta mahar politik dari bakal calon kepala daerah, baik terhadap surat tugas maupun rekomendasi.

“PDI Perjuangan itu tidak ada mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi maupun surat tugas alias gratis,” tegas Watubun.

Baca Juga: Digugat Tiga Perusahan, Ini Penjelasan Pemkot

Menurutnya, PDIP hanya menarik uang administrasi dari para bakal calon kepala daerah saat melakukan pendaftaran dan biaya tersebut telah digunakan untuk proses survei dan sebagainya.

DPP telah mengintruksikan kepada DPD dan DPC, jika terbukti menerima atau mematok mahar politik dari para bakal calon kepala daerah, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

“Jika ada laporan, maka pasti sebagai ketua saya kena sanksi DPP,” tegas Watubun.

Kendati tidak ada mahar rekomendasi kata Watubun, namun bagi bakal calon yang memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi, cukup menyerahkan uang saksi ke DPP.

“Uang saksi itu dihitung sesuai jumlah TPS di Maluku dan 14 hari sebelum pencoblosan baru dikembalikan ke DPC untuk didistribusi ke TPS. Jadi kalau untuk gubernur ke DPD sedangkan bupati/walikota ke DPC,” tandas Watubun.(S-20)