AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Qm alias Eldo dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7) yang diketuai Martha Maitimu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Kejati: Tersangka Suyoto Belum Ditahan Karena Lumpuh

Diketahui terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejari Ambon dengan pidana 10 tahun penjara, Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hukuman tersebut diturunkan menjadi 8 tahun dan denda Rp100 juta. Kasus ini terjadi pada Desember 2023, sekitar Pukul 22.00 WIT di salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kejadian tersebut berawal dari korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua, setelah itu terdakwa dengan niat busuknya mengancam korban kemudian menyetubuhi korban.

Tidak menerima tindakan bejat terdakwa, orang tua korban bersama dengan korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. (S-26)