Terbukti Perkosa, Lelaki Ini Divonis 7 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fandro Souhoka dengan pidana 7 tahun penjara.
Lelaki bejat ini divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas hakim ketua, Martha Maitimu saat membaca amar putusannya, Senin (16/12).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. (S-29)
Baca Juga: Kasus Pidana Pilkada Kapus Banggoi Segera ke Pengadilan
Tinggalkan Balasan