AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim  Pengadi­lan Negeri Ambon menja­tuhkan vonis kepada ter­dakwa Fandro Souhoka de­ngan pidana 7 tahun pen­jara.

Lelaki bejat ini divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mela­kukan tindak pidana pemer­kosaan terhadap anak dibawah umur.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pi­dana penjara selama 7 tahun,” jelas hakim ketua, Martha Maitimu saat mem­baca amar putusannya, Senin (16/12).

Majelis hakim menyata­kan, terdakwa telah mela­nggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. (S-29)

Baca Juga: Kasus Pidana Pilkada Kapus Banggoi Segera ke Pengadilan