Terbukti Korupsi, Operator Dana BOS Malteng Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Frits Lukas Sopacua, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 divonis ringan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (6/3) menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana 3,6 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Rahmat Selang sebagai ketua, didampingi dua hakim anggota Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.
Hakim mengungkapkan, terdakwa ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya yaitu, mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Baca Juga: PKS dan PAN Unggul di Teluk AmbonMajelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara menyatakan menerima vonis tersebut sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Fritsz Lucas Sopacua selaku operator dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa merupakan seorang operator pembuat data permintaan dana BOS, dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.(S-26)
Tinggalkan Balasan