Temukan Bukti Korupsi Danar-Tetoat Polisi: Banyak yang Terlibat
AMBON, Siwalimanews – Polisi memastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi jumbo di Dinas PU Maluku itu.
Progres kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara mulai mengalami titik terang.
Setelah marathon melakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik memastikan kasus yang menelan anggaran 7,2 miliar ini akan tuntas.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan Suhendi menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PU ini melibatkan banyak orang.
Kata dia, perkara korupsi salah satunya dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat yang berpotensi merugikan negara ini, cenderung melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Realisasi KUB dan Nasib Bank Maluku Pasca Murad Tergusur (1)“Kasus ini sangat membahayakan negara, sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” kata Riyan saat berdialog dengan Ombudsman Perwakilan Maluku di Kantor Polda Maluku, kemarin.
Menurutnya untuk penanganan kasus dugaan korupsi termasuk kasus jalan Danar-Tetoat, sedikit melambat lantaran agenda nasional yakni pemilihan kepala daerah.
“Penanganan kasus sedikit melambat karena sebelumnya kita juga fokus dengan kegiatan Pilkada, namun untuk kasusnya akan segera kami tuntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini progres kasus terus berjalan, mulai dengan koordinasi dengan BPK untuk kebutuhan audit kerugian negara hingga agenda pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan.
“Koordinasi audit sementara kita lakukan, kita juga sudah agendakan pemeriksaan saksi di pekan depan,”ungkapnya.
Dalam menangani perkara tersebut dirinya berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
“Dalam penuntasan kasus korupsi di Maluku kami selalu terhambat oleh kondisi dan keterangan saksi dan juga barang bukti sehingga kami berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk menuntaskan perkara ini,” ajaknya.
Butuh Waktu
Sementara itu, perwakilan BPK Maluku, Ivan Hariandja, mengatakan kewenangan BPK Maluku dalam penanganan kasus korupsi hanya melakukan pemeriksaan sebatas wilayah Maluku saja.
Menurutnya jumlah kasus terbilang banyak sehingga membutuhkan waktu yang agak lama untuk proses audit.
Dia berharap, koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Kami juga sangat berharap koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang cukup banyak oleh aparat penegak hukum di Maluku ini,” katanya.
Untuk menekan tingginya kasus korupsi di wilayah Maluku, BPK juga akan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan.
“Kami juga akan terus memonitor setiap pengguna anggaran negara, sehingga kami sangat berharap kehadiran kami di Maluku sesuai amanat undang-undang dalam rangka tata kelola keuangan dapat memberikan dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat Maluku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, untuk mempercepat penetapan tersangka proyek jalan milik Dinas PU tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan koordinasi dengan PBK, guna menghitung kerugian negara dan mendapat kepastian auditor terkait ketersediaan waktu audit.
“Sementara kita koordinasikan dengan BPK, untuk proses audit,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Senin (16/12).
Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Dipanggil Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik kembali akan memanggil Kadis PU Maluu, Ismail Usemahu terkait kasus dugaan korupsi proyek Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara
Selain Usemahu, polisi juga akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy W Tuhumury.
Dipanggil juga Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.
“Sudah kita agendakan untuk pemeriksaan lanjutan di tahap sidik,” jelas Kasubdit Tipikor, Kompol Ryan Suhendi kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/12).
Dikatakan, para saksi ini telah diagendakan untuk pemanggilan, namun dirinya belum mengungkapkan kapan para saksi ini diperiksa.
“Sebagian besar kita periksa nantinya ditahap penyelidikan maka akan diperiksa lagi ditahap penyidikan,” tandasnya.
Bertindak Tegas
Ketua Ombdusman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat berharap adanya ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi dalam hal ini, kasus Jalan Danar Tetoat dan kasus korupsi lainnya.
“Di masa lalu banyak kasus yang menguap begitu saja dan kami harapkan agar saat ini aparat lebih serius lagi, sehingga kasus korupsi yang sudah ditangani agar jangan sampai berlarut-larut,” ujar Hasan saat dialog bersama dengan Polda Maluku terkait penanganan kasus-kasus korupsi di Polda Maluku, Selasa (17/12).
Hasan meminta, polisi untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPK terkait penghitungan kerugian negara, agar kasus-kasus yang ditangani dapat segera dituntaskan dan tidak ada lagi tarik ulur.
Hasan juga meminta aparat penegak hukum agar kasus korupsi yang ditangani saat ini untuk segera diberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, Hasan juga berharap aparat penegak hukum termasuk BPK untuk dapat bekerja secara maksimal dan transparan agar masyarakat juga puas dengan pelayanannya.
Penegak hukum diharapkan tidak menggantungkan perkara selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum.
Bukti Terkuak
Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.
CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.
Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.
Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.
Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).
Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit, “jelas Kasubdit.
Calon Tersangka
Pasca ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.
Nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang menguras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar itu.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti permulaan yang didapatkan pihaknya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Soumena bilang, semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini akan diproses.
“Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini. (S-10)
Tinggalkan Balasan