AMBON, Siwalimanews – Polisi memastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi jumbo di Dinas PU Maluku itu.

Progres kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Ma­luku Tenggara mulai me­ngalami titik terang.

Setelah marathon me­lakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkat­kan ke penyidikan, tim pe­nyidik memastikan kasus yang menelan anggaran 7,2 miliar ini akan tuntas.

Dirkrimsus Polda Ma­luku, Kombes Hujra Sou­mena melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan Suhendi menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat milik Dinas PU ini melibatkan banyak orang.

Kata dia, perkara ko­rupsi salah satunya du­gaan korupsi jalan Da­nar-Tetoat yang berpo­tensi merugikan negara ini, cenderung melibat­kan banyak orang.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Realisasi KUB dan Nasib Bank Maluku Pasca Murad Tergusur (1)

“Kasus ini sangat mem­bahayakan negara, sehingga kami terus gencar melakukan peng­a­wasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” kata Riyan saat ber­dialog dengan Ombudsman Perwakilan Maluku di Kantor Polda Maluku, kemarin.

Menurutnya untuk pe­nanganan kasus dugaan korupsi termasuk kasus jalan Danar-Tetoat, se­dikit melambat lantaran agenda nasional yakni pemilihan kepala daerah.

“Penanganan kasus sedikit melambat karena sebe­lumnya kita juga fokus dengan kegiatan  Pilkada, namun untuk ka­susnya akan segera kami tuntaskan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini progres kasus terus berjalan, mulai dengan koordinasi dengan BPK untuk kebutuhan audit kerugian negara hingga agenda pemerik­saan lanjutan di tahap penyi­dikan.

“Koordinasi audit sementara kita lakukan, kita juga sudah agendakan pemeriksaan saksi di pekan depan,”ungkapnya.

Dalam menangani perkara tersebut dirinya berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Dalam penuntasan kasus ko­rupsi di Maluku kami selalu ter­hambat oleh kondisi dan kete­ra­ngan saksi dan juga barang bukti sehingga kami berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk menuntaskan perkara ini,” ajaknya.

Butuh Waktu

Sementara itu, perwakilan BPK Maluku, Ivan Hariandja, menga­takan kewenangan BPK Maluku dalam penanganan kasus korupsi hanya melakukan pemeriksaan sebatas wilayah Maluku saja.

Menurutnya jumlah kasus ter­bilang banyak sehingga membu­tuhkan waktu yang agak lama untuk proses audit.

Dia berharap, koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya aparat penegak hu­kum dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Kami juga sangat berharap koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang cukup banyak oleh aparat pene­gak hukum di Maluku ini,” kata­nya.

Untuk menekan tingginya kasus korupsi di wilayah Maluku, BPK juga akan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan.

“Kami juga akan terus memo­nitor setiap pengguna anggaran negara, sehingga kami sangat ber­harap kehadiran kami di Ma­luku sesuai amanat undang-undang dalam rangka tata kelola keuangan dapat memberikan dampak yang baik bagi peme­rintah dan masyarakat Maluku,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, untuk mempercepat penetapan ter­sangka proyek jalan milik Dinas PU tersebut, Ditreskrimsus Pol­da Maluku melakukan koordinasi dengan PBK, guna menghitung kerugian negara dan mendapat kepastian auditor terkait keterse­diaan waktu audit.

“Sementara kita koordinasikan dengan BPK, untuk proses audit,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Senin (16/12).

Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan memper­siap­kan sejumlah dokumen, terma­suk pemeriksaan lanjutan terha­dap sejumlah saksi.

Dipanggil Polisi 

Seperti diberitakan sebelum­nya penyidik kembali akan me­manggil Kadis PU Maluu, Ismail Usemahu terkait kasus dugaan korupsi proyek Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara

Selain Usemahu, polisi juga akan memanggil Pejabat Pem­buat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana  Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy W Tuhu­mury.

Dipanggil juga Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapa­ngan Anderias Reskin dan Kon­sultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Kon­sultan atas nama Andarias A  Tronanawowoy, termasuk Kon­traktor yang menggunakan ben­dera proyek CV Jusren Jaya.

“Sudah kita agendakan untuk pemeriksaan lanjutan di tahap sidik,” jelas Kasubdit Tipikor, Kom­pol Ryan Suhendi kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/12).

Dikatakan, para saksi ini telah diagendakan untuk pemanggilan, namun dirinya belum mengung­kapkan kapan para saksi ini diperiksa.

“Sebagian besar kita periksa nantinya ditahap penyelidikan maka akan diperiksa lagi ditahap penyidikan,” tandasnya.

Bertindak Tegas

Ketua Ombdusman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat berharap adanya ketegasan dan keseriu­san dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi dalam hal ini, kasus Jalan Danar Tetoat dan kasus korupsi lainnya.

“Di masa lalu banyak kasus yang menguap begitu saja dan kami harapkan agar saat ini aparat lebih serius lagi, sehingga kasus korupsi yang sudah dita­ngani agar jangan sampai ber­larut-larut,” ujar Hasan saat dialog bersama dengan Polda Ma­luku terkait penanganan kasus-kasus korupsi di Polda Maluku, Selasa (17/12).

Hasan meminta, polisi untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPK terkait penghitungan kerugian negara, agar kasus-ka­sus yang ditangani dapat segera dituntaskan dan tidak ada lagi tarik ulur.

Hasan juga meminta aparat penegak hukum agar kasus korupsi yang ditangani saat ini untuk segera diberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, Hasan juga berha­rap aparat penegak hukum ter­masuk BPK untuk dapat bekerja secara maksimal dan transparan agar masyarakat juga puas de­ngan pelayanannya.

Penegak hukum diharapkan tidak menggantungkan perkara selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum.

Bukti Terkuak

Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Te­toat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku peme­nang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Patti­rane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gu­bernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pe­meriksaan termasuk pemerik­saan Novi Pattirane.

Perusahaannya ini pinjam pa­kai, yang menang CV Jusren Ja­ya tapi bukan pemiliknya yang me­ngerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipubli­kasi.

Sumber mengungkapkan, pe­nyidik telah agendakan untuk pe­meriksaan kontraktor yang me­ngerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Informasi pemeriksaan kon­trak­tor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemanggi­lan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersang­kutan mengalami ganguan ke­sehatan sehingga belum meme­nuhi panggilan dimaksud.  “Belum diperiksa, infonya masih sakit, “jelas Kasubdit.

Calon Tersangka

Pasca ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.

Nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang meng­uras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar itu.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti per­mulaan yang didapatkan pihak­nya menemukan adanya perbua­tan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Soumena bilang, semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini akan diproses.

“Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar mantan Waka­pol­resta Serang Kota ini. (S-10)