Teken SPM tanpa Periksa Proyek, Usemahu Bisa Jadi Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Ismail Usemahu berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Diketahui, Kepala Dinas PU Maluku itu telah menandatangi Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, padahal pekerjaannyq belum tuntas dan masih 50 persen.
Usemahu mengakui, dirinya menandatangani SPM 100 persen proyek jalan tersebut tanpa terlebih dahulu mengecek progres pekerjaan di lapangan.
Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty mengungkapkan pengakuan Kadis PU Maluku ini justru bisa menjadikannya sebagai tersangka.
Ditambah bukti-bukti pendukung yang dikantongi penyidik saat melakukan pemeriksaan lapangan dan ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di Aru“Temuan-temuan yang ada mengindikasikan tindak pidana dan didukung lewat pengakuan, ini bisa saja membuat kadis ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/12).
Dalam jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku melekat kewenangan untuk memastikan setiap proyek tuntas maka setiap tindakan termasuk pembayaran menjadi kewenangan.
Menurutnya, alasan Usemahu bahwa dia hanya disodorkan dokumen SPM oleh staf dan langsung tanda tangani merupakan kelalaian pejabat.
“Kelalaian itu menyebabkan negara mengalami merugi dapat menjadi rujukan bahwa telah terjadi perbuatan pidana,” tegasnya.
Kata Corputty, dalam instrumen pemidanaan Usemahu juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas kerugian negara yang timbul.
Berpotensi Tersangka
Senda dengan Corputty, praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu berpotensi menjadi tersangka.
Dikatakan jika Kepala Dinas PUPR mengakui menandatangani SPM proyek jalan Danar-Tetoat dan ketika proyek bermasalah maka kepala dinas harus bertanggung jawab.
“Pencairan SPM itu kan mestinya mengikuti progres pekerjaan, artinya Kadis harus memastikan hasil pekerjaan di lapangan benar-benar tuntas baru SPM diterbitkan,” ujarnya.
Namun, jika Kepala Dinas PUPR langsung menandatangani SPM tanpa mengecek lokasi proyek maka harus dimintai pertanggung jawaban.
Dia menjelaskan, pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi secara jelas mengatur, walaupun tidak menikmati uang dari proyek tersebut tetapi jika kewenangan yang ada padanya disalahgunakan maka tetap bertanggung jawab.
“Pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus ini apalagi diperkuat dengan saksi dan hasil audit sudah menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Perbuatan Hukum
Terpisah, praktisi hukum Hendrik Lusikoy mengatakan, Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menandatangani SPM 100 persen tanpa mengecek apakah proyek jalan tersebut sudah tuntas dikerjakan apakah belum.
“Selaku Kadis atau Penggunaan Anggaran, sebelum menandatangani SPM seharus mengecek di lapangan, karena tugas dan fungsi sebagai kadis bukan hanya menerima laporan, tapi kadis harus mengecek dan memastikan apakah proyek tersebut sudah selesai dilapangan apakah belum atau apa benar pekerjaan sudah 100% atau belum, “ ujar Lusikoy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/12).
Dengan tidak melakukan pengecekan fisik namun tetap memaksakan pencairan, maka dengan sendirinya kadis telah melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara.
“Ini merupakan pelanggaran hukum atas jabatan dan harus di pertanggung jawabkan, kadis, sehingga kadis bisa dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain kadis, tambah Lusikoy, kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara juga memiliki peranan yang berpotensi tersangka.
Enam orang ini, kata dia, turut bertanggung jawab dalam proyek jalan Danar-Teotat, Kabupaten Malra, karena diduga dilakukan secara sistematis atau direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
8 Jam Dicecar
Diberitakan sebelumnya, Usemahu diperiksa Senin, (9/12). Dia digarap penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, selama 8 jam.
Usemahu semestinya diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.
Kurang lebih 3 jam pemeriksaan, Usemahu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.02 WIT untuk istirahat makan siang.
Setelah rehat selama beberapa jam, Usemahu kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 19.30 WIT.
Akui Teken SPM
Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar- Tetoat. “Iya masih lanjut ya,” ujar Usemahu sembari meninggalkan Mako Krimsus.
Usemahu mengatakan, permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.
Segera Naik Status
Sebelumnya,Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan setelah memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu, maka dalam pekan ini kasus ini naik status.
Soumena memastikan semua unsur telah terpenuhi untuk kasus tersebut ditingkatkan. “Dalam pekan ini. Dipastikan naik sidik, “ tegasnya.
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-20/S-10)
Tinggalkan Balasan