AMBON, Siwalimanews – Ismail Usemahu berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Diketahui, Kepala Dinas PU Maluku  itu telah me­nandatangi Surat Perintah Membayar (SPM) 100 per­sen, padahal pekerjaannyq belum tuntas dan masih 50 persen.

Usemahu mengakui, diri­nya menandatangani SP­M 100 persen proyek jalan tersebut tanpa terlebih da­hulu mengecek progres pekerjaan di lapangan.

Akademisi Hukum Un­patti, Patrick Corputty me­ngungkapkan pengakuan Kadis PU Maluku ini jus­tru bisa menjadikannya sebagai tersangka.

Ditambah bukti-bukti pendukung yang dikanto­ngi penyidik saat mela­kukan pemeriksaan lapa­ngan dan ditemukan indi­kasi terjadinya tindak pi­dana korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di Aru

“Temuan-temuan yang ada mengindikasikan tin­dak pidana dan didukung lewat pengakuan, ini bisa saja membuat kadis dite­tapkan sebagai tersang­ka,” ungkap Corputty ke­pada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/12).

Dalam jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Ma­luku melekat kewenangan untuk memastikan setiap proyek tuntas maka setiap tindakan termasuk pemba­yaran menjadi kewena­ngan.

Menurutnya, alasan Use­mahu bahwa dia ha­nya disodorkan dokumen SPM oleh staf dan langsung tanda ta­ngani merupakan kelalaian pejabat.

“Kelalaian itu menyebabkan negara mengalami merugi dapat menjadi rujukan bahwa telah terjadi perbuatan pidana,” tegasnya.

Kata Corputty, dalam instrumen pemidanaan Usemahu juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas kerugian negara yang timbul.

Berpotensi Tersangka

Senda dengan Corputty, praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu berpotensi menjadi tersangka.

Dikatakan jika Kepala Dinas PUPR mengakui menandatangani SPM proyek jalan Danar-Tetoat dan ketika proyek bermasalah maka kepala dinas harus bertanggung jawab.

“Pencairan SPM itu kan mestinya mengikuti progres pekerjaan, artinya Kadis harus memastikan hasil pekerjaan di lapangan benar-benar tuntas baru SPM diterbitkan,” ujarnya.

Namun, jika Kepala Dinas PUPR langsung menandatangani SPM tanpa mengecek lokasi proyek maka harus dimintai pertanggung ja­waban.

Dia menjelaskan, pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi secara jelas mengatur, walaupun tidak menikmati uang dari proyek tersebut tetapi jika kewenangan yang ada padanya disalahgunakan maka tetap berta­nggung jawab.

“Pihak kepolisian harus menin­daklanjuti kasus ini apalagi di­perkuat dengan saksi dan hasil audit sudah menjadi pintu masuk un­tuk menetapkan tersangka,” tegas­nya.

Perbuatan Hukum

Terpisah, praktisi hukum Hendrik Lusikoy mengatakan, Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menandatangani SPM 100 persen tanpa mengecek apakah proyek jalan tersebut sudah tuntas dikerjakan apakah belum.

“Selaku Kadis atau Penggunaan Anggaran, sebelum menandata­ngani SPM seharus mengecek di lapangan, karena tugas dan fungsi sebagai kadis bukan hanya mene­rima laporan, tapi kadis harus me­ngecek dan memastikan apakah proyek tersebut sudah selesai dila­pangan apakah belum atau apa benar pekerjaan sudah 100% atau belum, “ ujar Lusikoy saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/12).

Dengan tidak melakukan penge­cekan fisik namun tetap memak­sakan pencairan, maka dengan sendirinya kadis telah melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Ini merupakan pelanggaran hu­kum atas jabatan dan harus di per­tanggung jawabkan, kadis, sehi­ngga kadis bisa dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain kadis, tambah Lusikoy, kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara juga memiliki peranan yang berpotensi tersangka.

Enam orang ini, kata dia, turut bertanggung jawab dalam proyek jalan Danar-Teotat, Kabupaten Mal­ra, karena diduga dilakukan secara sistematis atau direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

8 Jam Dicecar

Diberitakan sebelumnya, Usema­hu diperiksa Senin, (9/12). Dia diga­rap penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, selama 8 jam.

Usemahu semestinya diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Kurang lebih 3 jam pemeriksaan, Usemahu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.02 WIT untuk istirahat makan siang.

Setelah rehat selama beberapa jam, Usemahu kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 19.30 WIT.

Akui Teken SPM

Saat dicegat wartawan, Usemahu mengakui dirinya diperiksa terkait kasus jalan Danar- Tetoat. “Iya masih lanjut ya,” ujar Usemahu sem­bari meninggalkan Mako Krimsus.

Usemahu mengatakan, permin­taan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU meng­gantikan Muhamat Marasabessy.

“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.

“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebe­tulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.

Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.

Segera Naik Status

Sebelumnya,Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan setelah memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu, maka dalam pekan ini kasus ini naik status.

Soumena memastikan semua unsur telah terpenuhi untuk kasus tersebut ditingkatkan. “Dalam pekan ini. Dipastikan naik sidik, “ tegasnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku peme­nang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna ang­garan melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilan­jutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-20/S-10)