AMBON,  Siwalimanews – Usulan desa persiapan menjadi desa baru yang diusulkan oleh kabupaten/kota di Maluku kini banyak yang telah kadaluarsa.

Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta berperan dalam memfasilitasi usulan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Pasalnya, usulan desa persiapan telah melampaui batas waktu yakni tiga tahun sesuai aturan sehingga tidak lagi diproses Kementerian Dalam Negeri,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (4/6).

Menurutnya terdapat tiga puluh lebih usulan desa persiapan menjadi desa definitif yang masih berproses di Kemendagri.

“Berdasarkan data itu kan ada tiga puluh lebih desa yang masih berproses. Masalah utama itu kan soal tapal batas maka ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Tindak Kekerasan Kepada Anak di Malteng Meningkat, Dikbud Bentuk TPPK

Desa-desa itu 19 berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, 3 desa di Maluku Tengah, 14 desa di MBD dan 2 lagi lanjutnya ada di Maluku Tenggara.

Guna mendapat persetujuan dari pemerintah pusat ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya yakni tapal batas antara desa dan jumlah penduduk.

Namun, selama ini persoalan yang terjadi kebanyakan menyangkut tapal batas antara desa induk dan desa persiapan.

“Maluku ini kan banyak desa masih mengalami persoalan tapal batas dan ini yang sering menjadi dasar ditolak setiap usulan pembentukan desa baru itu, maka pemerintah kabupaten dan kota harus memfasilitasi persoalan ini,” urainya.

Olehnya, ia berharap pemerintah kabupaten dan kota lebih proaktif untuk memastikan seluruh persyaratan usulan desa baru dapat direalisasikan agar kode desa dapat ditetapkan Kemendagri.(S-20)