AMBON, Siwalimanews –  Anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michael Tasane, minta Pemerintah Kabupaten Buru untuk turun tangan memfasilitasi pembangunan kembali gedung gereja milik Jemaat Rehobot Desa Savana Jaya, Kecamatan Waiapo.

Pasalnya, dalam kunjungan resesnya beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Savana Jaya menyampaikan keluhan mereka, bahwa pasca konflik sosial tahun 1999 lalu, Jemaat Rehobot kini telah kembali dan ingin membangun gereja mereka yang dulu terbakar, namun tak diijinkan.

“Sesudah kerusuhan memang mereka ingin kembali ke jemaat dan membangun kembali gereja yang terbakar, tapi ada penolakan dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Muhajirin Savana Jaya. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Tasane kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (21/9).

Penolakan pembangunan rumah ibadah oleh segelintir orang atau lembaga itu kata Tasane, merupakan bentuk perbuatan yang dapat menciderai toleransi antar umat beragama ditengah upaya pemerintah menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah ini.

Apalagi, lahan gereja tersebut adalah lahan milik Jemaat Rehobot Desa Savana Jaya, artinya dari aspek kepemilikan lahan, mestinya pembangunan gereja tetap dapat dilakukan tanpa harus adanya penolakan.

Baca Juga: Pemkot Gelar Simulasi Antisipasi Bencana

Pemerintah Kabupaten Buru kata Tasane, tidak boleh menutup mata dari persoalan-persoalan seperti ini, jika tidak, maka akan membuka ruang bagi berkembangnya intoleransi antar agama di Kabupaten Buru.

“Ini bukan persoalan yang biasa-biasa saja, artinya Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy sudah harus turun tangan untuk menyelesaikannya agar Jemaat Rehobot dapat kembali membangun gereja mereka,” tandas Tasane.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan ketegasan kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan maupun keagamaan yang dengan tujuan tertentu menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah.

Apalagi, Pemkab Buru memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak setiap perilaku intoleran, maka penolakan demikian tidak boleh dibiarkan.(S-20)