AMBON, Siwalimanews – Untuk menarik kembali pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, Pemerintah Provinsi masih menunggu surat yang baru dari Rektor Universitas Pattimura.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (22/10) merespon polemik Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji yang sampai saat ini masih melaksanakan tugasnya di Dinas PK, padahal yang bersangkutan sudah harus pensiun.

Sekda membenarkan pihaknya telah mendapatkan surat rektor Unpatti terkait penarikan Insun Sangadji yang saat ini ditugaskan pada Dinas Pendidikan.

Namun surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie bukan kepada Insun Sangadji yang merupakan pegawai organik Unpatti.

“Sudah menerima surat dari Rektor Unpatti, tapi kami memintakan rektor agar menyurati langsung ibu Insun tembusnya ke Penjabat Gubernur,” ujar Sekda.

Baca Juga: Pertahankan Insun, Pj Gubernur Langgar Aturan

Surat baru tersebut kata Sekda diperlukan mengingat Insun Sangadji adalah pegawai Unpatti bukan pegawai pemerintah Provinsi Maluku, sehingga langsung saja yang bersangkutan.

Sekda memastikan pihaknya masih menunggu surat yang baru dari Rektor Unpatti artinya jika sudah ada maka akan diproses sesuai aturan.

“Prinsipnya kami lagi menunggu surat yang langsung ke Ibu Insun, walaupun suratnya ke gubernur. Kalau sudah ada kita proses,” tegasnya.

Taat Aturan

Sebelumnya, akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti, Muhammad Irham meminta Pemprov Maluku untuk menaati aturan dengan mengembalikan Insun Sangadji ke Universitas Pattimura.

Pasalnya, Universitas Pattimura selaku institusi induk dimana Insun mengabdi telah menyurati Pemprov Maluku namun tak kunjung dilakukan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/10) Irham mengungkapkan, menjadi kewajiban Pemprov untuk segera membe­baskan Insun dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Menurutnya, berdasarkan aturan institusi induk dapat melakukan penarikan terhadap ASN-nya yang sedang menjalani penugasannya di institusi lain.

“Berdasarkan pasal 40 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2020 memang pemprov harus segera mengambilkan yg bersangkutan ke instansi induknya yakni Unpatti,” tegas Irham.

Dijelaskan, penarikan ASN yang sedang menjalani penugasan dapat dilakukan oleh instansi induknya dengan alasan antara lain dijatuhi hukum disiplin berat, terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak dan idak mencapai target kinerja.

Institusi induk kata Irham tentu memiliki alasan dan dasar hukum permintaan penarikan sebab ASN tersebut merupakan pegawai organik Unpatti.

Karena itu Irham pun meminta Pemprov Maluku untuk taat terhadap aturan dengan mengem­balikan Insun Sangadji ke institusi induk apalagi yang bersangkutan akan memasuki usia pensiun.

“Tapi bagi saya instansi induk (Unpatti) harus segera memanggil PNS tersebut terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, kenapa sudah ada surat penarikan yang bersangkutan belum mau kembali juga,” ujarnya.

Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima tidak merespon. (S-20)