AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, mengumumkan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan kapal di Pelabuhan Galala-Namlea dan Hunimua – Waipirit mengalami kenaikan 11 persen.

Untuk tarif tiket terbaru lintasan Hunimua-Waipirit dimana penumpang dewasa Rp27.500, bayi Rp2.700, kendaraan jenis muatan untuk golongan I Rp26.990, golongan II Rp63.000 dan golongan III Rp81.510. sementara golongan IV kendaraan penumpang Rp1.006.779, serta kendaraan barang Rp1.042.995.

Golongan V kendaraan penumpang Rp414.475, kendaraan angkutan barang Rp436.231, golongan VI

kendaraan penumpang Rp592.150, kendaraan barang Rp577.962, golongan VII Rp904.597, golongan VIII Rp1.191.060, golongan IX Rp1.824.130

Sementara taruf terbaru untuk lintasan Galala-Namlea, untuk penumpang dewasa Rp123.600m bayi Rp13.800, untuk kendaraan jenis muatan, golongan I Rp69.990, golongan II Rp218.435, golongan III Rp202.910, golongan IV kendaraan penumpang Rp1.006.779, kendaraan barang Rp1.042.995.

Baca Juga: Awal Oktober Presiden Jokowi Kunjungi Maluku

Sementara golongan V kendaraan penumpang Rp1.244.020, kendaraan barang Rp1.515.200, golongan VI kendaraan penumpang Rp1.773.995, kendaraan barang Rp1.884.255, golongan VII Rp2.466.755, golongan VIII Rp2.808.695 dan golongan IX Rp7.588.695.

Terkait kenaikan ini, menurut masyarakat yang notabennya adalah pengguna jasa transportasi lapal penyeberangan mengaku tidak pernah mengetahui ada kenaikan tarif baru.

Menurut mereka hal ini sebelumnya tidak disosialisasikan, sehingga kebanyakan masyarakat pengguna jasa transportasi laut ini mengeluhkan kenaikan tersebut.

“Kita berharap setelah kenaikan ini tidak ada lagi calo-calo di pelabuhan. Sudah begitu, harga tiket yang ditetapkan Rp63 ribu, harus dibayar Rp70 ribu. Jangan lihat Rp7 ribu per orang, itu kalau dikalikan per 100 orang kali satu bulan dan ini berlangsung seterusnya. Berapa besar pungli yang terjadi di pelabuhan ini. Hal uni yang harus diperhatikan oleh ASDP. Belum lagi pungli-pungli lainnya yang terjadi di dalam kapal,”cetus Dedi, salah satu penumpang kepada Siwalimanews, Kamis (26/9).

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhammad Malawat yang dikonfirmasi Siwlaimanews mengatakan, kenaikan ini menjadi permohonan dari pihak terkait, mengingat tarif tiket masih jauh dibawah harga pokok produksi (HPP).

“Jadi memang ada permohonan untuk penyesuaian tarif dari perusahaan kapal, karena selama ini tarif masih jauh dibawah harga pokok produksi,”kata Malawat.

Penyesuaian tarif tersebut kata malawat, berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal dan biaya operasional. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil.

“Harga sebelumnya 25 persen dari HPP sekarang dinaikkan menjadi 34 persen dari HPP. Sementara idealnya HPP mendekati 100 persen, sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan,” ucap Malawat.(S-25)