AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon resmi menaikan tarif retribusi parkir bagi kenda­raan roda dua, tiga hingga dela­pan pada zona bebas dan zona strategis.

Kenaikan ini ditetapkan berda­sarkan Peraturan Walikota Ambon nomor 16 Tahun 2021 tentang retri­busi pelayanan parkir di tepi

Kendaraan bermotor roda dua dikenai tarif Rp 3000 setelah sebe­lumnya 2.000, kendaraan bermotor roda tiga dikenakan tarif Rp 4.000 setelah sebelumnya Rp. 3.000, untuk roda empat Rp 5.000 sebelumnya Rp. 4.000, kendaraan roda enam Rp. 8.000, kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 10.000.

Sementara untuk zona strategis, pada lokasi Jalan A. Y Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M Sangaji, dan Jalan Sam Ratulangi, akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

Sedangkan untuk besar tarif par­kir becak sendiri, sehari parkir dike­na­kan Rp 3.000, termasuk dengan parkir gerobak. Dan untuk parkiran bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta di­bayar di muka.

Baca Juga: DPRD Kritisi Kenaikan Retribusi Parkir

Kenaikan retribusi parkir menuai banyak kecaman dari sejumlah warga Kota Ambon.

Alan misalnya, salah satu tukang ojek yang beoperasi di seputaran Kota Ambon mengungkapkan, ke­nai­kan tarif parkir sangat membe­ratkan mereka, karena biaya ojek yang diberikan tidak disertakan uang membayar parkir.

“Kenapa akang nai lai?. Lalu kalau tunggu orang masuk transaksi ma­cam di Planet atau di beberapa tem­pat yang tidak punya parkir gratis begitu, katong harus kasih keluar uang pribadi lai. Nah itu kan repot juga,” jelas Alan dengan logat Ambon kepada Siwalima, Senin (24/5).

Kata dia,  Pemkot Ambon asal nai­kan tarif parkir namun tidak memper­hatikan warga yang mencari nafkah.

“Kalau begini nanti katong minta kasih naik harga ojek orang seng mau lai, karena dong  kan tidak tau kalo katong bayar harga parkir, bagini yang susah,” katanya.

Sementara itu, Nelles salah satu warga Kota Ambon yang juga me­rupakan tukang ojek dan  beroperasi di kawasan Batu Meja mengung­kapkan, dirinya merasa berat untuk menjalankan aturan baru tersebut.

Baginya, apabila dijalankan dirinya juga termasuk terkena rugi dikarenakan mencari nafkah namun harus merogoh kocek yang besar untuk tiga sampai empat kali parkir di kawasan-kawasan tertentu guna mengantar pelanggannya.

“Beta juga sebenarnya resah dengan aturan ini, pemerintah boleh mengeluarkan aturan tapi mau bagemana Katong juga harus diperhatikan,” tandasnya.

Sama dengan Nelles dan Allan, John yang merupakan pemilik mobil pick-up yang kesehariannya harus mengecek barang di toko-toko bangunan mengungkapkan, dirinya resah dengan kenaikan harga parkir.

“Memang sebelum naik juga sudah pasti memang bayar, tapi kalo model bagini beta ambil barang kadang di tempat yang bayar Rp. 5000 ada yang di Rp 4.000 jadi berat juga sebenarnya. Belum lagi kalau proses lama naik lagi harganya adoh susah juga,” bebernya.

Menurutnya, Pemkot Ambon selaku pemangku kebijakan semestinya harus melihat lagi keadaan ketika harus engeluarkan aturan yang baru.

Hal yang sama juga dilontarkan Benny, salah satu sopir pengangkut barang yang beroperasi di seputaran jalan A.Y Patty, dirinya mengungkapkan, kenaikan tarif ini semula tak menjadi masalah baginya.

Namun, setelah diketahui kawasan tempat Ia sering operasi termasuk pada zona progresif yakni penambahan harga parkir per jam, membuat dirinya menjadi kesal.

Sebab, Ia di lokasi tersebut untuk mengangkut barang. Apabila prosesnya lambat, maka itu akan berimplikasi pada tarif parkir tang harus dibayarnya.

“Ini sesungguhnya susah juga sebab kalau beta batahan lama disini tentu harga naik lai, itu yang bagi beta berat,” pungkas Benny.

Di tempat terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan, dengan kenaikan tarif parkir maka pihaknya akan mengoptimalkan kinerja para Jukir dilapangan.

Hal ini dikarenakan banyak keluhan masyarakat terkait dengan tidak diberikannya karcis parkir kepada masyarakat yang menggunakan jasa tersebut.

“Otomatis itu dibenahi kinerja jukir. Semua jukir dibekali dengan karcis. Apabila masyarakat tidak mengambil karcis itu berpengaruh pada edukasi jukir, dan juga dapat merugikan daerah,” tandasnya.

Dirinya mengungkapkan, kenaikan tarif, serta pemberian karcis sebagai bukti penggunaan jasa dan fasilitas ini guna mendisiplinkan masyarakat, untuk memarkirkan kendaraan agar tak menghambat berjalannya lalulintas.

Dongkrak PAD

Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif parkir pada lima zona strategis.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, tak dapat dipungkiri salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi PAD di kota ini adalah transportasi.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik. Target PAD justru menurun yang sesungguhnya telah diasumsikan dapat melampaui dari yang ditargetkan.

“Kali ini kurang lebih itu Rp 5 milyar dari sektor transportasi. Padahal, dari asumsi kita sektor ini bisa mencapai lebih dari pada itu,” ungkap Louhenapessy, dalam konferensi pres yang dilaksanakan di Balai Kota Ambon, Senin (17/5).

Oleh sebab itu, guna menata kembali sektor tersebut, maka kebijakan yang diambil adalah tarif parkir dinaikkan, dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16, tentang tarif retribusi peranan parkir ditepi jalan umum.

“Kita akan benahi lagi sektor ini sekaligus juga dengan mening­katkan disiplin masyarakat terutama pada jalur-jalur zona yang strategis,” jelasnya.

Dalam Perwali Nomor 16 tahun 2021, pada Bab III tarif retribusi pasal empat menguraikan, besar­-nya tarif retribusi pada zona bebas berbeda dengan zona strategis.

Kendaraan bermotor roda dua dikenai tarif Rp 3000 setelah sebelumnya 2.000, kendaraan bermotor roda tiga dikenakan tarif Rp 4.000 setelah sebelumnya Rp. 3.000, untuk roda empat Rp 5.000 sebelumnya Rp. 4.000, kendaraan roda enam Rp. 8.000, kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 10.000.

Sementara untuk zona strategis, pada lokasi Jalan A. Y Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M Sangaji, dan Jalan Sam Ratulangi, akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

“Untuk besarnya tarif parkir becak sendiri, sehari parkir akan dikenakan sebesar Rp 3.000, termasuk dengan parkir gerobak. Dan untuk parkiran bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar di muka.” katanya. (S-52)