MAMPUKAH Pemerintah Provinsi Maluku mencapai target pendapatan daerah tahun 2025 3.212 triliun ?.

Kendati demikian, DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2025.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025.

PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan. Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat.

Dengan adanya KUA PPAS, pemerintah daerah dapat merencanakan dan mengelola sumber daya keuangan secara lebih efektif dan efisien, memastikan bahwa anggaran digunakan untuk program-program yang memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga: Gempa Megathrust dan Ancamannya

DPRD dan Pemda sepakat pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar 3.212 triliun, belanja daerah sebesar 3.101 triliun sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar 25 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar 136 miliar rupiah.

Watubun dalam sambutannya menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD 2025 wajib dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum pembahasan rancangan APBD.

Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan aturan tersebut maka wajib bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Dengan disepakati KUA-PPAS maka DPRD akan melakukan pembahasan terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun 2025 yang akan diserahkan pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Tentunya diharapkan dalam masa kepemimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 16 September 2024, seluruh agenda terkait dengan pembahasan rancangan APBD tahun 2025 dapat diselesaikan.

Sementara itu penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie mengatakan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 yang telah disepakati ini merupakan akumulasi apresiasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun Pemerintah Daerah.

KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati kata Sadli akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran untuk selanjutnya ditetapkan dalam RAPBD tahun anggaran 2025.

Pemerintah daerah akan menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan kesepakatan anggaran dalam KUA dan PPAS APBD yang telah disepakati bersama.

Diharapkan pula DPRD dan pemerintah daerah terus membangun kolaborasi dan kerja sama dalam membangun Maluku lebih baik kedepan. (*)