AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan diminta melakukan evaluasi Kapolres SBB dan jajarannya karena diduga tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pasalnya sudah 4 bulan, Ahmad Papilaja melaporkan Pemerintah Desa Waimital atas dugaan tindak pidana penipuan dan  penggelapan da­lam kaitanya dengan sisa upah kerja bangunan Kantor Desa Wai­mital tahun Anggaran 2020 pada Polres Seram Bagian Barat Cq. Reserse Kriminal Umum Polres Seram Bagian Barat pada tanggal 15 Maret 2024 sebagaimana Surat Tan­da Terima Nomor: 001/LP-A/ADV-BS/III/2024 namun sampai dengan saat ini kasus tersebut tidak ada progress.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Ahmad Pilpala yakni  Basri Sastro kepada Siwalima di Ambon, Kamis (15/8).

Kata Basri, setelah laporan itu dibuat baru diketahui, sumber dana yang digunakan untuk membangun Kantor Desa Waimital bersumber dari anggaran dana desa sehingga laporan aduan tersebut, kemudian diproses oleh Reserse Kriminal Khu­sus Polres SBB.

“Atas laporan aduan klien kami, Penyidik Reserse Kriminal Khusus kemudian memeriksa klien kami, serta mengundang dan memeriksa saksi- saksi yang ada kaitanya dengan laporan aduan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Perkosa Remaja, Jaksa Tuntut Pemuda Ini 10 Tahun Bui

Setelah penyidik Reserse Kriminal Khusus Polres SBB memeriksa se­luruh saksi pada Pemerintah Desa Waimital di Gemba pada bulan April 2024, penyidik kemudian mengambil langkah dengan memanggil para terlapor untuk dimediasikan dengan kliennya, guna menghindari proses hukum yang akan terjadi pada para terlapor.

Berkat inisiatif penyidik Reserse Kriminal Khusus SBB tersebut, kliennya beserta para terlapor ber­temu dan keputusan yang disepa­kati dalam pertemuan mediasi ter­sebut yakni, para terlapor berjanji akan memberikan hak atau upah kerja milik kliennya.

“Namun setelah klien kami meng­konfirmasi penyidik kaitanya de­ngan realisasi kesepakatan mediasi, dan klien kami menemukan jawaban bahwasanya sampai dengan waktu yang ditentukan atau telah lewat dari kesepakatan tidak ada jawaban dari para terlapor, maka klien kami melalui kuasa bersepakat untuk laporan aduan yang diajukan tetap diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Basri

Dengan demikian, lanjut Basri, atas permintaan kliennya, penyidik kemudian menyampaikan bahwasa­nya laporan aduan kliennya itu akan segera ditingkatkan ke tahapan gelar untuk mencari dan menemukan unsur pidananya, namun sampai dengan saat ini laporan itu tidak ditindaklanjuti penyidik Polres SBB.

“Atas dasar dugaan per hambat laporan klien kami yang sampai saat ini belum juga diproses, serta sejauh mana perkembangannya, maka kami telah melaporkan dugaan pelang­garan profesionalisme Polri yang ditujukan kehadapan penyidik Re­serse Kriminal Khusus Polres SBB tidak pernah memberikan informasi progress laporan perkara kepada klien kami, atau kuasa hukum,” ujarnya.

Selain itu, ketika pihaknya meng­hubungi penyidik namun penyidik tidak pernah merespon dan terkesan menghindar dari kuasa hukum atau klien kami, sehingga perkara atau laporan kliennya tidak ada kejelasan sampai dengan sekarang.

Dia menganggap, sikap dan peri­laku Penyidik Reserse Kriminal Khu­sus Polres SBB  yang tidak menin­daklanjuti laporan aduan kliennya, membuat kliennya merasa dirugikan dan sangat malu serta kecewa ter­hadap penanganan perkara oleh Pihak Polres SBB dimana terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan status laporan aduan kliennya.

Bahkan terhadap sikap penyidik tersebut,  kliennya di cemooh/ejekan bahkan di fitnah oleh para terlapor, bahwa kliennya melaporkan sesuatu yang tidak jelas

“Dengan demikian kami telah melayangkan laporan kepada Kadiv Propam di Jakarta. Kami juga me­minta dugaan pelanggaran profesio­nal Polri ini bisa tuntas.

“Terhadap fakta kejadian yang kami uraikan, kami memohon kepada bapak Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul. Karim, S.I.K., M.Si, Cq. Karo­wabprof. Divpropam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., Ì.Ç, Cq. Kabid Propam Polda Maluku Kombes. Pol. Indera Gunawan me­lalui laporan kami tersebut diharap­kan, agar kiranya memanggil dan memproses penyidik Reserse Krimi­nal Khusus Polres SBB kaitannya dengan Perkara yang diajukan oleh klien kami,” pintanya. (S-26)