AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar,Petrus Fatlolon tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Melalui kuasa hukumnya, Fatlolon akan menempuh jalur hukum dengan praperadilan lembaga kejaksaan tersebut.

Penasehat Hukum Fatlolon, Ronny Elia Sianressy mengungkapkan, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka tidaklah murni tindak pidana.

Meski tidak menjelaskan secara mendetail terkait praperadilan Kejari Tanimbar tersebut, namun menurut mantan Ketua AMPG Golkar Maluku itu, penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Tanimbar tak murni tindak pidana, namun ada kepentingan lainya sehingga pihaknya akan menggunakan hak mereka untuk melakukan praperadilan.

“Soal dasar praperadilan kami belum bisa sampaikan secara mendetail. Bagi klien kami menghormati dan menaati hukum yang berlaku di negara ini, namun kembali lagi kami tetap akan melakukan praperadilan,” tegas Sianressy kepada Siwalimanews melalui sambungan selulernya, Kamis (27/6).

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara, Polda Maluku Salurkan Bansos

Lagi-lagi Sianressy menegaskan, penetapan PF, sapaan akrab Petrus Fatlolon sebagai tersangka tidak murni karena pidana, melainkan kepentingan lainnya, namun dia sendiri enggan mengungkapkan kepentingan lain seperti apa.

“Dugaan kami ada unsur kepentingan lainnya,” tegas Sianressy

Kejari Siap

Kejaksaan Negeri Tanimbar tidak takut dengan upaya hukum yang akan dilakukan penasehat hukum PF dengan melakukan praperadilan.

Kejari Tanimbar siap menghadapi praperadilan PF, jika sudah dilayangkan ke pengadilan.

“Siap 100 % telah siap jika ada praperadilan,” jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar Muh Fazlurahman saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (27/6).

Kata Kasi Intel, praperadilan itumerupakan hak tersangka melalui penasehat hukumnya dan hal itu sah-sah saja.

“Menurut kami praperadilan sah-sah saja, memang hak beliau (PF-red) untuk melakukan praperadilan dan langkah beliau itu bukan menjadi masalah bagi kami,” ujarnya.

Kasi Intel menambahkan, apa yang dilakukan penyidik Kejari Tanimbar dalam kasus ini sudah sesuai aturan.

“Tim penyidik sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Jadi silahkan saja, kami siap 100% untuk menghadapi upaya praperadilan jika ada, “ tandasnya.

Untuk diketahui, Petrus Fatlolon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020.

Penetapan PF sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Dadi Wahyudi dalam keterengan persnya kepada wartawan di aula Kantor Kejari Tanimbar, Rabu (19/6) didampingi Kasi Pidsus, Stendo Sitania dan sejumlah tim penyidik lainnya.

Mantan orang nomor satu di KKT itu diduga turut menikmati anggaran perjalan dinas Setda KKT tersebut. Dimana penetapan PF sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti yang kuat dan fakta-fakta persidangan di pengadilan.(S-26)