Tahan Eks Kadishub SBB, Polisi Didesak Kejar Tersangka Lain
AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku didorong untuk tidak saja menahan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling tetapi juga kejar tersangka lain.
Tercatat ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku selain mantan Kadishub SBB Peking Coling (PC) yaitu, H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Kabupaten SBB tahun 2020.
Mantan Kadishub ditahan pada Kamis (8/6) ke Rutan Polda Maluku sekitar pukul 19.55 WIT menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon. selanjutnya dengan menggunakan rompi tahanan, PC dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan nomor polisi DE 1880 AF.
Sesuai jadwal, empat tersangka yang lainnya juga dipanggil namun mereka mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Sesuai jadwal, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang tersangka untuk diperiksa, namun hanya dihadiri oleh eks Kadishub SBB, sementara empat lainnya mangkir dari panggilan penyidik yaitu, CS, MM dan SMB (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen inisial H yang saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupetn SBB.
Baca Juga: Ungkap Borok Proyek Sekolah 24,5 M di SBB, Periksa Konsultan & PPKPraktisi Hukum, Fileo Pistos Noija meminta, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak saja menahan tersangka mantan Kadishub SBB, tetapi kejar juga tersangka lain.
Dia percaya, polisi akan bertindak adil dan tegas terhadap para tersangka dan siapapun yang sudah ditetapkan tersangka harus diberlakukan yang sama.
Jika para tersangka ini mangkir, kata Noija, maka pasti pihak penyidik akan memanggil kembali tetapi masih terus mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik, maka tentu saja akan dipanggil paksa.
“Soal ketidakhadiran 4 tersangka dalam pemeriksaan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 81 jelas. Jika panggilan pertama tidak datang maka panggilan kedua jemput kalau tidak ada alasan, “katanya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6).
Dia juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil para tersangka lainnya dan juga menahan mereka.
“Dengan demikian kalau memang model seperti itu yang dipanggil 5 orang 4 orang tidak datang, maka saya kira dengan kewenangan penyidik langsung ditahan saja” cetusnya.
8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa
Setelah menetapkan 8 tersangka pengadaan kapal cepat Kabupaten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.
Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.
“Surat panggilan sementara disiapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan pemeriksaan 8 tersangka ini akan dilakukan pekan depan.
“Rencananya pekan depan pemeriksaan sudah mulai dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tak main main 8 orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.5.072.772.386 ditetapkan sebagai tersangka.
8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan panggilan untuk pemeriksaan ke-8 aktor dengan status sebagai tersangka. “Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan