AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku didorong untuk tidak saja mena­han mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling tetapi juga kejar tersangka lain.

Tercatat ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Dit­reskrimsus Polda Maluku selain mantan Kadishub SBB Peking Coling (PC) yaitu, H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Kabupaten SBB tahun 2020.

Mantan Kadishub ditahan pada Kamis (8/6) ke Rutan Polda Ma­luku sekitar pukul 19.55 WIT men­jalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon. selanjutnya dengan mengguna­kan rompi tahanan, PC dibawa me­nggunakan mobil suzuki me­rah dengan nomor polisi DE 1880 AF.

Sesuai jadwal, empat tersang­ka yang lainnya juga dipanggil namun mereka mangkir dan tidak mengindahkan panggilan pe­nyidik.

Sesuai jadwal, penyidik men­jadwalkan pemanggilan terhadap lima orang tersangka untuk dipe­riksa, namun hanya dihadiri oleh eks Kadishub SBB, sementara empat lainnya mangkir dari pang­gilan penyidik yaitu, CS, MM dan SMB (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen inisial H yang saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupetn SBB.

Baca Juga: Ungkap Borok Proyek Sekolah 24,5 M di SBB, Periksa Konsultan & PPK

Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija meminta, Penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku tidak saja menahan tersangka mantan Kadis­hub SBB, tetapi kejar juga ter­sangka lain.

Dia percaya, polisi akan ber­tindak adil dan tegas terhadap para tersangka dan siapapun yang sudah ditetapkan tersangka harus diberlakukan yang sama.

Jika para tersangka ini mangkir, kata Noija, maka pasti pihak pe­nyidik akan memanggil kembali te­tapi masih terus mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik, maka tentu saja akan dipanggil paksa.

“Soal ketidakhadiran 4 tersangka dalam pemeriksaan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 81 jelas. Jika panggilan pertama tidak datang maka panggilan kedua jem­put kalau tidak ada alasan, “katanya saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6).

Dia juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil para tersangka lainnya dan juga menahan mereka.

“Dengan demikian kalau me­mang model seperti itu yang dipa­nggil 5 orang 4 orang tidak datang, maka saya kira dengan kewena­ngan penyidik langsung ditahan saja” cetusnya.

8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa

Setelah menetapkan 8 tersang­ka pengadaan kapal cepat Kabu­paten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.

Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.

“Surat panggilan sementara disi­apkan dan segera dilayangkan un­tuk pemeriksaan 8 tersangka,” ung­kap Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).

Delapan tersangka yang ditetap­kan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Pe­nyedia PT KAM), F (Konsultan Pe­ngawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­mas­tikan pemeriksaan 8 tersang­ka ini akan dilakukan pekan depan.

“Rencananya pekan depan pemeriksaan sudah mulai dilaku­kan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak main main 8 orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.5.072.772.386 ditetapkan sebagai tersangka.

8 tersangka yang ditetapkan da­lam kasus dugaan korupsi pe­nga­daan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebut­kan, penetapan tersangka dilaku­kan melalui gelar perkara yang di­gelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai ter­sangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik akan mela­yang­kan panggilan untuk peme­riksaan ke-8 aktor dengan status sebagai tersangka. “Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya. (S-26)