Tagih Janji Kajati Maluku
BANYAK kasus korupsi di Maluku yang ditangani Kejaksaan tinggi hingga saat ini belum tuntas.
Sebut saja kasus dugaan korupsi Repo Obligasi kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas yang merugikan negara Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Hampir dua tahun kasus ini ditangani Kejati Maluku, hingga akhir Desember 2020 lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara. Sayangnya lembaga korps Adhyaksa ini sampai sekarang belum mampu melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Berikutnya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru. Dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016 yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.
Uniknya kasus ini kembali diusut Kejati Maluku setelah pemilik lahan, Ferry Tanaya yang sebelumnya ditetapkan tersangka mempraperadilan Kejati Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, Tanaya menang, permohonan praperadilannya dikabulkan pengadilan.
Kejati Maluku tidak mau kalah, kasus ini diselidiki ulang bahkan perhitungan kerugian negara kembali dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.
Hasilnya BPKP telah serahkan ke Kejati Maluku, nilai kerugian juga sama Rp 6 miliar, namun Kejati Maluku belum menetapkan tersangka.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Pembangunan Pastori Waai di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku tengah tahun 2017, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.
Kemudian kasus dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon. Kasus ini dilaporkan LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku.
Kasus dugaan korupsi dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. Kejaksaan beralibi seluruh kasus-kasus korupsi ini masih jalan, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega komitmen, akan menuntutaskan kasus-kasus korupsi di Maluku yang saat ini sedang tangani pihaknya.
Berbagai kasus dugaan korupsi yang sudah di tahap penyidikan akan menjadi prioritas agar bisa didorong ke penuntutan, begitu juga kasus-kasus ditingkat penyelidikan.
Komitmen Kajati Maluku ini diungkapkan usai upacara HUT RI ke-75 lalu, namun sayangnya sampai saat ini sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut belum juga dituntaskan.
Kita tentu saja berharap di tahun 2021 ini, komitmen Kajati Maluku untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi bisa dibuktikan. Minimal kasus yang sudah ditingkat penyidikan bisa dilimpahkan ke penuntutan dan selanjutnya kasus yang ditingkat penyelidikan jika memiliki bukti yang kuat bisa dinaikan ke penyidikan.
Harapan publik ini adalah sesuatu yang wajar, mengingkat kasus korupsi di Maluku mengalami peningkatkan yang signifikan, namun belum dibarengi dengan upaya kejaksaan menuntaskannya. Buktinya kasuys repo saham yang sudah ditangani dua tahun belum juga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.
Publik menunggu komitmen Kajati Maluku agar di tahun yang baru ini kasus-kasus korupsi yang ditangani bisa dituntaskan. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan