AMBON, Siwalimanews – Selama ini, anggapan soal stunting pada anak hanya lantaran faktor ekonomi, dimana para orang tua atau keluarga yang miskin atau kurang mampu, beresiko besar anaknya akan mengalami stunting lantaran kebutuhan gizi yang tidak dapat terpenuhi.

Padahal, dari temuan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), untuk kawasan Indonesia, penyebab stunting pada anak ternyata bersumber dari yang manis-manis, seperti yang terkandung dalam susu kental manis.

Dalam keterangan persnya di Ambon, Selasa (16/7) Ketua Harian YAICI Arif Hidayat menjelaskan, dengan berubahnya pola hidup masyarakat saat ini, dimana susu kental manis masih dijadikan minuman susu pengganti susu formula bagi anak, sehingga resiko pada anak justru akan semakin berpotensi alami stunting.

“Karena ketika anak, atau bahkan kita selaku orang dewasa yang mengkonsumsi susu sebagai bahan pemanis secara langsung, maka anak-anak tidak akan lagi mengkonsumsi makanan lainnya, karena terlanjur merasa kenyang dengan kandungan yang ada dalam susu kental manis itu sendiri,” bebernya.

Untuk itu Arif menyarankan, agar mengkonsumsi susu kental manis tidak secara tunggal atau langsung, tetapi diperbolehkan ketika SKM itu dijadikan toping makanan. Itupun harusnya dalam jumlah takaran yang sedikit.

Baca Juga: Gandeng Satlantas Polresta Astra Motor Berikan Edukasi Safety Riding di SMAN 1

Terkait hal ini, pihak YAICI sendiri telah melakukan pertemuan sekaligus mensosialisasikan terkait kandungan yang dapat membahayakan tubuh manusia, terutama pada anak balita dan orang penderita kanker, bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Penjabat Gubernur Maluku, Sadili Ie dan OPD terkait, dan juga pihak PP Muslimat NU, agar nantinya ada atensi pemerintah terkait persoalan ini.

“Dengan itu, Pj gubernur telah meminta organisasi masyarakat PP Muslimat NU agar berkoordinasi dengan jajarannya untuk memberikan edukasi gizi bagi masyarakat,” ujarnya.

Persoalan susu kental manis telah menjadi sorotan publik sejak BPOM mengeluarkan Peraturan Nomor: 18 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.

“Yang terbaru, BPOM juga mengesahkan Perturan Nomor:26 tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Takaran Saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gram, namun dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15-30 gram,” jelasnya.(S-25)