MASOHI, Siwalimanews – Kuasa hukum keluarga Frans Lokollo, warga Negeri Amahai, Kecamatan Amahai Malteng Supriadi memastikan tanah Kota Masohi milik kliennya.

“Alhamdulillah proses sidang lapangan atau sudah berjalan aman dan lancar. Dari fakta yang dilakukan tadi jelas menunjukkan lahan milik klien kami dapat dibuktikan,” ujar Supriadi kepada wartawan usai sidang di PN Masohi, Selasa (11/2).

Dalam sidang tersebut, menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa yakni kuasa hukum keluarga Lokollo, para tergugat I, II dan III yang diwakili, Kabag Hukum Pemkab Malteng Endik Tanate dan kabag Pemerintahan Santri Witak, tergugat III KPU, tergugat IV  Badan Pusat Statistik, PLN UP3 Masohi tergugat III.

Sidang tahap akhir sengketa tanah Kota Masohi dengan pembuktian lapangan dipimpin Majelis Hakim PN Masohi, M.R Fahmianto dan dua hakim anggota lainnya itu,berlangsung, Selasa (11/2).

Secara umum sidang pemeriksaan lapangan, sengketa tanah kota Masohi yang digugat pemilik lahan, keluarga Lokollo itu berjalan lancar. Proses pemeriksaan terbuka dengan jelas di hadapan hakim.

Baca Juga: Uang Masuk Lokasi Wisata Bakal Non Tunai

Tanah kota Masohi milik keluarga Frans Lokollo yang masih dikuasai para pihak itu terungkap adalah milik penggugat.

“Semua berjalan lancar sama dengan fakta dan alat bukti derta keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya,” terangnya.

Supriadi menegaskan sidang pemeriksaan lapangan yang digelar Majelis hakim PN Masohi, kembali memperkuat bukti kepemilikan kliennya yang sejak tahun 1957 dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami bersyukur fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan hari ini justru memperkuat bukti bukti yang kami sampaikan,” jelasnya.

Untuk itu ia berharap hakim mempertahankan integritas dan memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya.

Dia menambahkan sejak tahun 1957 sampai dengan sekarang Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ataupun pihak yang menguasai lahan milik kliennya belum pernah diselesaikan dalam bentuk apapun.

“Sudah kami jelaskan sejak awal, lahan milik keluarga Lokollo yang dikuasai Pemkab Malteng, PLN Area Masohi, KPU Badan Pertanahan Negara, Badan Pusat Statistik tidak pernah dilakukan ganti rugi,” tegasnya.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Malteng, Endik Tanate menegaskan Pemkab Malteng tetap pada sikap awal, bahwa masalah tanah kota Masohi telah selesai.

“Penguasaan lahan Kota Masohi sudah selesai sejak tahun 1999, bukti ganti rugi sebesar Rp 500.000.000 alat buktinya jelas. Bagi kami lahan 600 hektar Kota Masohi sudah selesai sejak saat itu,” tutupnya. (S-17)