Sprindik Kasus Irigasi Bubi SBT Belum Terbit

AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memastikan, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan jaringan irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur belum diterbitkan.
Penyidik di Ditreskrimsus Polda Maluku menyebutkan, pihaknya baru menerima laporan pengaduan dan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk irigasi baru kami terima aduannya,” ujar penyidik tersebut yang enggan namanya diublikasi saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepons eluelrnya, Senin (24/3).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp226,9 miliar ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi Fadel Rumakat, dengan didampingi pengacara Muhamad Gurium.
Mereka menyoroti potensi penyimpangan dalam proyek yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku pada tahun anggaran 2017-2020.
Baca Juga: Pemprov Maluku Terima Dividen 42.2 M dari Bank Maluku-MalutMenanggapi laporan itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, bahwa sesuai prosedur, pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Ya, sesuai prosedur, kami akan menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Kombes Piter kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/3).
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extraordinary crime, sehingga proses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.(S-25)
Tinggalkan Balasan