AMBON, Siwalimamews – Praktisi Hukum Alfred V Tutupary, menegaskan, persoalan mengenai Insun Sangadji yang dibiarkan menjabat sebagai Plt Kadis Dikbud melebihi masa pensiunnya ini, untuk menyelesaikan polemik ini, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus mengambil langkah tegas.

Pasalnya, jika mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada pasal 55, maka yang mengangkat Kadis Pendidikan di usia 60 tahun, itu telah menabrak regulasi terkait masa pensiun PNS.

“Jika yang bersangkutan adalah dosen yang mana masa pensiunnya adalah 65 tahun berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, maka yang bersangkutan hanya dapat membantu tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan masa usia pensiun adalah 60 tahun. 5 tahun sisanya itu yang bersangkutan semestinya harus kembali ke Universitas sebagai akademisi untuk menjalankan tugas pokoknya,” jelas Tutuparry melalui telepon selulernya, Selasa (26/11).

Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Maluku ini juga menjelaskan, ada dua hal yang perlu diperhatikan sebagai PNS, yakni berdasarkan jabatan, dimana masa jabatan berdasarkan jabatan masa pensiun PNS itu dibagi atas dua, yaitu pensiun dengan jabatan manajerial serta pensiun dengan jabatan non manajerial.

Dimana itu masa pensiun 60 tahun yaitu bagi pejabat dengan jabatan pimpinan utama dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. sementara masa pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial ialah, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas terkait dengan masa pensiun.

Baca Juga: Resmi Pabrik Motor Listrik, FCT: Ini Langkah Adaptasi Teknologi Hijau

Sedangkan Kadis Pendidikan Maluku itu dikategorikan dalam pejabat pimpinan tinggi pratama yang rata-rata dijabat oleh jabatan setara eselon II berdasarkan Undang-undang ASN pasal 55 itu mengatakan bahwa, jabatan kepemimpinan tinggi pratama itu usia pensiunnya adalah 60 tahun.

“Maka terkait dengan usia pensiun bagi jabatan manajerial ini, itu juga telah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017, pasal 239 memang selain jabatan manajerial yang dengan masa pensiun 60 tahun ada jabatan fungsional yang memiliki masa pensiun 60 sampai 70 tahun. nah diantaranya adalah fungsional batas usia pensiun adalah 60 tahun hal tersebut dapat dilihat pada pasal 30 ayat 4 Undang-undang Guru dan Dosen, dimana untuk dosen sendiri itu masalah pensiunnya yakni 65 tahun hal tersebut juga dapat dilihat pada Undang-undang Guru dan Dosen yakni pasal 67 ayat Ayat 4,” urai Tutuparry.

Artinya kta Managing Partner AVT LAW OFFICE ini bahwa, jika dalam hal ini negara dirugikan atas jabatan yang telah melewati masa pensiun (Jabatan Manajerial), maka seluruh kerugian negara yang berhubungan dengan jabatan Insun Sangadji, harus dipertanggungjawabkan.

“jadi semua itu patut dipertanggungjawabkan, baik itu tunjangan jabatan, atau hal lain yang berhubungan dengan jabatan bersangkutan. Logika hukumnya seperti itu,” tandas Tutuparry.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua LIRA Maluku, Jan Sarwating, bahwa pemprov harus mengambil langkah, jika persoalan ini telah merugikan keuangan negara.

“Pemerintah provinsi harus mengambil langkah terkait masalah ini, karena sejak awal dia diperatahankan dan tidak dikembalikan ke instansi induk. Artinya kalau itu melanggar aturan, maka harus dinegosiasi kembali dengan pemprov tentang hal itu,” ujarnya.

Intinya kata Sariwating, Pemprov Maluku harus berproses terkait hal ini untuk menentukan, apakah dalam persoalan yang secara nyata melanggar aturan, telah berdampak pada kerugian negara atau tidak.

“Jika ia, maka wajar yang bersangkutan (Insun Sangadji) harus mengembalikan hal-hal yang sudah dia terima kembali ke kas daerah. Penjabat Gubernur harus menanggapi ini juga,” tandasnya.(S-25)