SAUMLAKI, Siwalimanews – Publik Tanimbar dihebohkan dengan dugaan politik uang yang dimainkan oleh salah satu tim pasangan calon kepalada daerah di Tanimbar.

Informasi adanya money politik itu, membuat pihak Bawaslu Kabupaten Tanimbar langsung membentuk tim untuk menelusuri kebenaran dari informasi itu.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanimbar Indra Maryo Pormes kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (9/10) menjelaskan, dugaan praktek money politik di Selaru tepatnya di Desa Kandar yang diduga dilakukan oleh tim kampanye salah satu paslon, yang mana informasi tersebut pihaknya mendapatkan dari pemberitaan media dan video yang beredar di masyarakat.

“Sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan secara resmi yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap peristiwa ini,” ungkap Pormes.

Namun terhadap informasi itu kata Pormes, Bawaslu telah menindaklanjutinya sebagai informasi awal dan membentuk tim untuk lakukan penelusuran lebih lanjut atas kebenaran informasi itu.

Baca Juga: Anggota DPRD Empat Daerah di Maluku Dapat Pembekalan

Tim yang dibentuk untuk menelusuri kebenaran informasi itu, melibatkan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Tanimbar dan penelusurannya sudah dilakukan sejak 5 Oktober, dimana tim telah minta keterangan terhadap pihak – pihak terkait.

Dari hasil penelusuran itu, akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, dan jika ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran, barulah diputuskan dalam rapat pleno untuk menjadikan sebagai temuan untuk ditindaklanjuti.

“Untuk menjadikan sebuah temuan, tentunya kita harus memastikan bukti dan fakta telah memenuhi sebagaimana rumusan pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, yang mana suatu perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagai bentuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelas Pormes.

Saat ini menurut Pormes, tim sementara mendalami sampai pada aktivitas pengumpulan KTP oleh pihak-pihak tertentu, yang mana dapat berpotensi terhadap money politik, sebagaimana informasi yang beredar belakangan ini, jika dalam hasil penelusuran ditemukan bukti dan fakta, yang mana terdapat perbuatan menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai bentuk mempengaruhi pemilih untuk mendukung calon tertentu pada saat pengambilan KTP akan ditindaklanjuti.

 

“Sekembalinya tim dari selaru dalam melakukan penelusuran, kami akan membahas hasil penelusurannya, dan tentunya kita akan menyampaikan hasilnya ke publik,” janji Pormes

Ia berharap, jika masyarakat Tanimbar menemukan peristiwa yang sama seperti ini, agar dapat melapor ke jajaran pengawas di tingkat desa, kecamatan atau dapat melaporkan langsung ke Bawaslu kabupaten agar dapat ditindaklanjuti.(S-26)