AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir di Kejari Ambon.

Bahkan saat ini, pihak Kejari Ambon menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan rekomendasi dari Inspektorat Maluku Tengah dalam kasus tersebut untuk langkah selanjutnya.

Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (2/ 5) mengungkapkan, untuk melanjutkan perkara dugaan Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha pihak Kejari Ambon masih menanti hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung Inspektorat Maluku Tengah.

“Terkait kasus DD/ADD Negeri Tuhaha kita sampai dengan sekarang masih menunggu hasil audit Inspektorat Maluku Tengah. Pasca dilaporkan, kita telah berkoordinasi dengan inspektorat namun sampai saat ini hasil perhitungan kerugian negara belum kami terima,” ungkap Toatubun

Tak hanya kerugian negara kata Toatubun, pihaknya juga menanti rekomendasi dari inspektorat, apakah dilakukan pengembalian dari temuan-temuan yang dilaporkan masyarakat ataukah diproses secara hukum.

Baca Juga: 32 Atlet Lantamal IX Ukir Prestasi di Ajang Inkanas 2024

“Sifatnya kami menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya. Tak hanya itu kami juga menunggu keputusan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Malteng, apakah akan dilaksanakan pengembalian oleh terlapor ataukah rekomendasi untuk kita proses hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut,” ucap Toatubun

Untuk diketahui, Kasus Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha dilaporkan masyarakat ke Kejari Ambon pada 30 Oktober 2023 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan, karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang ditemukan yaitu berupa penyerahan dana Rp600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha pada akhir masa jabatan di tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggunaannya untuk apa saja.

Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menyebutkan, pembelian speed boat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.

Pasalnya, diduga speed boat tersebut dibeli sendiri oleh oknum Pemerintah Negeri Tuhaha. Dimana alat transportasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional, tetapi hanya ditambatkan di Pelabuhan Tuhaha.

Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur Tribune Negeri Tuhaha dengan menggunakan APBD Kabupaten Maluku Tengah bukan dengan DD. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik hanya merupakan tempat parkir sapi.Berikutnya, pembangunan poliklinik desa tahun 2023 ukuran 4×6 dengan anggaran sebesar Rp 105 juta, padahal perkiraan kami, pembangunan Polindes yang berdempetan dengan rumah pintar tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran Rp26 juta.

Berikutnya, pembangunan jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ada indikasi penyimpangan ADD pada tahun 2023.

Masyarakat juga mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tuhahah dibawah pimpinan J Sasabone. Untuk itu para pelapor meminta Kejari Ambon untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas.(S-26)