AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum John Petra Louhenapessy, terdakwa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 64 dan pasal 82 ayat 1 KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Orpha Martina saat membacakan putusan majelis hakim.

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Baca Juga: 321 Personel Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Jaga Institusi Polri

Sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Els Leunupun, namun oleh pertimbangan majelis hakim terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu di Kota Ambon. Dimana bermula terdakwa menjalankan niat bejatnya saat cucu terdakwa bermain dengan korban.

Terdakwa mulai merayu korban dengan memberikan uang Rp50 ribu. Kemudian terdakwa menjalankan tindakan bejatnya dengan dua kali mencabuli korban dan setubuhi korban. Tak terima dengan tindakan bejat terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.(S-26)