Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dihukum 11 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa persetubuhan anak dibawah umur Marthinus Renmaur dengan hukuman 11 tahun penjara.
Tak hanya 11 Tahun penjara, Renmaur juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Orpa Marthina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Martinus Renmaur telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 56 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: DPO Kasus TPPO Diringkus di Makassar“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Martinus Renmaur dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Orpha saat membacakan putusan.
Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Novi Beatrix Temmar yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Martinus dan JPU menyatakan menerima vonis tersebut.(S26)
Tinggalkan Balasan