AMBON, Siwalimanews – Jacob Markus (69) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketua Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggotanya, Senin (9/12).

Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan yang Berlanjut.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha saat membacakan amar putusannya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Jacob Markus ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Endang, yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perbuatan kakek Jacob Markus terhadap korban yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan perumahan Bliss di Desa Lateri.

Dimana terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini beberapa kali mendapatkan orderan untuk mengantarkan korban. Alahasil terdakwapun meminta nomor kontak korban dan membujuknya agar terdakwa mengantarkan korban tanpa aplikasi.

Alhasil, pelaku pun merayu korban dan melakukan aksi bejatnya kepada korban dan hal tersebut terjadi beberapa kali.(S-29)