AMBON, Siwalimanews – Gara-gara nekat melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak kandungnya sendiri, ayah bejat ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 20 tahun bui.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Orpa Marhima didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialn Negeri, Ambon, Selasa (24/9).

Selain pidana badan, warga asal Kabupaten Maluku Tengah itu juga di hukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU Nomor 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa PT dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah subsider 1 tahun Penjara,” ungkap Hakim Orpa Marthina.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Kepala SMPN 9 Tersangka Dana BOS

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa PT sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Malteng, yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa melancarkan aksi bejatnya pada awal tahun 2024 lalu di salah satu kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah. (S-26)