AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan peyerobotan lahan milik Jonri Pirsouw anak dari Josfince Pirsouw yang merupakan ahli waris dari Dusun Urik, oknum anggota Polres SBB Iptu Mozes Rieuwpassa dilaporkan ke kesatuannya.

Untuk diketahui, Jonri Pirsouw adalah pemilik sah atas Dusun Urik di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, berdasarkan putusan PN Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dimana pada amar putusan perkara ini, Josfince Pirsouw juga dinyatakan sebagai pemilik objek sengketa seluas 10 hektare lokasi dimana berdirinya Kantor MUI SBB.

“Karena oknum polisi ini berdalih tanah dimana dia membangun bangunan itu dapat alas hak dari Albert Pirsouw, sedangkan tanah itu milik klien kami sebagai pemilik sah Dusun Urik, maka kami laporkan oknum polisi ini ke Propam Polres SBB atas sangkaan membekingi makelar tanah,” ungkap Kuasa Hukum Josfince Pirsouw Rony Samloy kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/7).

Menurut Samloy, oknum polisi ini telah menyalahi kewenangan dengan menjadi perantara atau terhadap pihak-pihak yang sudah kalah di pengadilan, namun masih mengklaim sebagai pemilik Dusun Urik.

Baca Juga: Sejumlah Caleg Terpilih Kota Ambon Terancam tak Dilantik

“Kalau saudara Iptu Mozes beranggapan Albert Pirsouw tidak kalah di PN Masohi, hanya perkaranya dialihkan ke PN Dataran Hunipopu di Piru adalah pernyataan yang keliru besar dan bentuk penyesatan informasi, sebab di Perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh Albert Pirsouw mengajukan gugatan intervensi III, namun di putusan sela,Majelis Hakim PN Masohi menyatakan menolak gugatan intervensi III Albert Pirsouw,’ jelas Samloy.

Laporan soal penyerobotan dan pencurian kata Samloy, sudah dimasukan di Polres SBB, Jumat (19/7) pekan lalu. Namun yang membuatnya heran, seorang perwira polisi bertindak arogan tanpa mengetahui amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tugas polisi kan pengayom dan pelindung masyarakat, bukan meresahkan masyarakat dengan berpegang pada informasi sepihak dan bohong,” kecam Samloy.

Untuk itu, advokat muda ini minta Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan dan penyidik Propam Polres SBB dapat mengusut dan menindak tegas Iptu Mozes sesuai apa yang dimaksud dan diancam di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

“Kami berharap Iptu Mozes ditindak tegas, karena diduga membekingi mafia tanah di Piru dan sekitarnya,” tegas Rony.

Ia menambahkan, surat pengaduan ahli waris pemilik sah Dusun Urik tembusannya juga sudah disampaikan ke Kapolda dan Kabid Propam Polda Maluku.

“Kami akan tetap mengawal laporan ini. Jika pemeriksa di Propam Polres SBB tak serius memeriksa Iptu Mozes, maka kami alihkan pengaduan ke Polda Maluku,” ancam Samloy.(S-25)