PIRU, Siwalimanews – Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB yang semapt menjadi buronan Polres Seram Bagian Barat, akhirnya menyerahkan diri ke polis.

Dengan penyerahan diri kedua pelaku ini, maka Polres SBB telah berhasil mengamankan lima pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut, dimana sebelumnya personel Polres SBB berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, BC dan SA yang diamankan di Desa Haruru Kabupaten Maluku Tengah dan DT yang diamankan di Kota Ambon.

Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (226/7) menjelaskan, untuk kasus pidana ini, pihaknya serius dalam menanganinya, sehingga kedua terduga pelaku yang sebelumnya buron yakni FK dan RAK kini diserahkan oleh pihak keluarga kepada personel kepolisian sekitar pukul 11.00 WIT di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumahkay.

“Keduanya telah diserahkan, pelaku perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga para pelaku yang mana berasal dari Desa Rumahkay dan korban anak dari Desa Tihulale. Penyerahan kedua pelaku ini diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.

Kapolres menegaskan, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diciduk

“Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan. Kelimanya yakni yakni, DT yang diamankan di Kota Ambon, kemudian BC dan SA di Maluku Tengah, dan terakhir FK dan RAK yang diserahkan oleh pihak keluarga mereka,” tandas kapolres.

Masih dalam rilis tersebut, kapolres mengaku, kelima terduga pelaku ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka dan kelimanya juga sudah diamankan di Rutan Polres SBB.

Polres SBB akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan banyak kasus kriminal yang terjadi pihak polres telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umur, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya.

Disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap kelima terduga pelaku tersebut kapolres menegaskan, akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan  mereka.

“Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan, karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih profesional dalam menanggapi setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Jangan beranggapan jika kasus itu begitu dilaporkan langsung dituntaskan, sebab ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Kemudian masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” pesan kapolres.(S-18)