Selidiki Bentrok Tial, Polisi Butuh Keterangan Korban

AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut rangkaian peristiwa yang menyebabkan bentro di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban.
Pasalnya, keterangan tambahan dari korban dibutuhkan sebelum penyidik Polresta Pulau Ambon melakukan gelar perkara.
“Keterangan dimaksud yakni keterangan dari para korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit pasca kejadian,” jelas Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/4).
Wakapolresta menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Polda Maluku, sehingga membutuhkan keterangan dari korban.
“Setelah ini kita memang agendakan gelar perkara dengan pihak Polda menindak lanjuti 5 laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa di Tial. Namun di satu sisi kita butuh juga ketarangan korban, karena mereka yang mengetahui kronologis yang terjadi ini dan para korban ini masih dalam perawatan intensif,” kata Wakapolresta.
Baca Juga: Kantongi Audit, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Jalan DanarDia menambahkan, dalam pra rekon yang dilakukan satreskrim terdapat sejumlah petunjuk. Petunjuk tersebut akan disampaikan dalam gelar bersama nanti. “Satreskrim turun ke TKP dan memang ada beberapa petunjuk yang didapat, nanti petunjuk-petunjuk ini dibahas lagi dalam gelar,” tandasnya.
Wakapolresta sebelumnya menyebutkan, terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.
“Jadi ada total 5 LP untuk kejadian ini, 2 LP ditangani Polresta dan sisanya di Polda Maluku, untuk total saksinya sudah 24 saksi, 12 saksi dari Tulehu dan 12 saksi dari Tial, nanti setelah itu kita lakukan gelar perkara, “ jelas Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4).
Wakapolres menyebutkan, 5 LP yang diterima meliputi, kasus penganiayaan anak dibawah umur, pengancaman, penyanderaan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Sebagaian besar LP ini terkait penganiayaan, jadi nanti gelar perkara kita lakukan dengan Polda Maluku karena LP yang masuk baik di Polresta maupun Polda berkaitan, nah dari hasil gelar nanti kita bisa tentukan untuk kasusnya di tingkatkan ke tahap penyidikan, “ungkapnya.
Wakapolres menghimbau masyarkat untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisan.
“Mohon masyarakat Tial dan Tulehu untuk mempercayalan penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga polisi bisa lebih fokus dalam penanganan tersebut,” tandasnya.
Wakapolresta menambahkan pihaknya akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat lewat pengamanan di perbatasan kedua desa.
“Ada 3 pos yang kita dirikan dan ditempatkan di masing masing desa, pos ini dibangun untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, selain itu juga agar masyarakat bisa aktivitas dengan aman,” tukasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan