AMBON, Siwalimanews – Sejumlah caleg terpilih untuk DPRD Kota Ambon, terancam tidak dilantik.

Hal itu lantaran, hingga kini, dari 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Ambon pada Pileg 2024 kemarin, baru tiga Parpol yang memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU bagi para caleg terpilih sebelum dilantik.

“Sampai sekarang baru tiga Parpol yang memasukan LHKPN mereka ke KPU,”ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (24/7).

Untuk itu, ia minta agar setiap caleg terpilih dan secara kolektif parpol, dapat segera memasukan laporan dimaksud demi memperlancar kerja-kerja KPU mempersiapkan proses pelantikan di bulan September nanti.

Baca Juga: Puluhan Kelompok Nelayan di MBD Peroleh Bantuan

“Jika tidak memasukan LKHPN, maka caleg yang terpilih tidak akan dilantik. Untuk itu peserta partai politik dalam pileg 2024 yang anggota-anggotanya terpilih agar menyampaikan LHKPN-nya,” pintanya.

Sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan kata Mahmud, 21 hari sebelum pelantikan, LKHPN sudah harus disampaikan.

“Baru kasih masuk LKHPN itu partai, yakni PKS, Perindo dan PPP,  yang lain belum. Sehingga diharapkan teman-teman parpol segera memasukan agar proses pelantikan nanti tidak terhambat, karena sesuai jadwal, DPRD Ambon akan dilantik pada 11 September. Itu berarti 21 hari sebelum pelantikan sudah harus dimasukan,” tegasnya.(S-25)