Sebut Dakwaan KPK Kabur, Tim Hukum RL Eksepsi

AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon kembali menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon
Dalam sidang yang digelar Kamis (6/2) dipimpin Martha Maitimu dengan agenda penyampaian eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera ini mengungkapkan, dakwaan jaksa penuntut umum sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci dan kabur.
Dijelaskan, dalam surat dakwaan harus ada uraian atau rumusan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai “perbuatan nyata” yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur-unsur dari rumusan delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa.
Unsur-unsur rumusan delik yang harus diisi secara tepat dan benar dengan unsur-unsur perbuatan nyata dari terdakwa itu adalah mencakup unsur yang bersifat objektif dan unsur yang bersifat subjektif.
Baca Juga: Polisi Garap Sejumlah Staf Dinas PU Terkait Jalan Danar-TetoatSedangkan perbuatan nyata terdakwa itu harus diuraikan secara jelas dan lengkap, sehingga akan terlihat jelas peranan dan kualitas pertanggung-jawaban terdakwa.
Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyampaikan, terdapat beberapa objek TPPU baik tanah dan kendaraan bermotor yang menjadi Ketidakcermatan dan ketidakjelasan penuntut umum dalam menguraikan keterkaitan aliran dana hasil tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa
Sebab objek-objek dalam perkara tersebut merupakan objek yang tidak dapat diuraikan asal usulnya bahkan telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Bila dilihat dari dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama atau kedua yang berbentuk subsidair yang didakwakan kepada terdakwa, maka secara jelas terlihat bahwa penuntut umum tidak dapat menerangkan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang “asal-usul keuangan yang merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Surat dakwaan tersebut adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena telah melampaui apa yang menjadi objek dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana korupsi serta terkesan tidak cermat dan kabur (obscuur libel), karena terlalu berlebihan mendakwahkan terdakwa dengan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum berdasarkan putusan tindak pidana korupsi, sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Dakwaan penuntut Umum harus batal demi hukum.
JPU tidak mampu menguraikan dan menjelaskan tentang aliran dana hasil tindak pidana dari terdakwa terhadap pembelanjaan dan pembayaran terhadap objek harta berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menyebutkan sumber dana secara cermat dan lengkap. Dimana TPPU unsur penting adalah adanya dana hasil tindak pidana.
Jika dakwaan hanya menyebutkan hasil kejahatan tanpa menjelaskan tindak pidana asalnya dari mana, serta sebab akibat dan wajib disebutkan secara terperinci dengan hasil tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar berapa, dan apabila tidak diperjelas maka mengakibatkan dakwaan menjadi kabur.
Selain itu dalam dakwaan hanya menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan dana untuk membeli berbagai aset tanpa merincikan secara jelas, cermat dan terperinci dari mana dana pembelian aset itu berasal, yang mana JPU haruslah menyebutkan secara cermat dan jelas dengan contoh
Setelah mendengar eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban penuntut umum atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. (S-27)
Tinggalkan Balasan