AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Ti­pi­kor Ambon kem­bali menyi­dangkan kasus Tindak Pi­dana Pen­cucian Uang (TPPU) de­ngan terdak­wa Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon

Dalam sidang yang digelar Kamis (6/2) di­pimpin Martha Maitimu dengan agenda pe­nyam­paian ek­sepsi oleh tim kua­sa hukum terdak­wa.

Dalam eksepsi­nya tim kuasa hu­kum terdakwa Richard Louhenapessy yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere,  Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera ini mengungkapkan, dakwaan jaksa penuntut umum sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci dan kabur.

Dijelaskan, dalam surat dakwaan harus ada uraian atau rumusan se­cara cermat, jelas, dan lengkap mengenai “perbuatan nyata” yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua un­sur-unsur dari rumusan delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa.

Unsur-unsur rumusan delik yang harus diisi secara tepat dan benar dengan unsur-unsur perbuatan nya­ta dari terdakwa itu adalah men­cakup unsur yang bersifat objektif dan unsur yang bersifat subjektif.

Baca Juga: Polisi Garap Sejumlah Staf Dinas PU Terkait Jalan Danar-Tetoat

Sedangkan perbuatan nyata terdakwa itu harus diuraikan secara jelas dan lengkap, sehingga akan terlihat jelas peranan dan kualitas pertanggung-jawaban terdakwa.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyampai­kan, terdapat beberapa objek TPPU baik tanah dan kendaraan bermotor yang menjadi Ketidakcermatan dan ketidakjelasan penuntut umum dalam menguraikan keterkaitan aliran dana hasil tindak Pidana Ko­rupsi yang dilakukan oleh terdakwa

Sebab objek-objek dalam perkara tersebut merupakan objek yang tidak dapat diuraikan asal usulnya bahkan telah dikuatkan dengan putusan peng­adilan yang berkekua­tan hukum tetap yang mana bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi dan dikem­balikan kepada keluarga terdakwa.

Bila dilihat dari dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama atau kedua yang berbentuk subsidair yang didakwakan kepada terdakwa, maka secara jelas terlihat bahwa pe­nuntut umum tidak dapat mene­rangkan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang “asal-usul keua­ngan yang merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyem­bunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Surat dakwaan tersebut adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena telah melampaui apa yang menjadi objek dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil tindak pidana korupsi serta terkesan tidak cermat dan kabur (obscuur libel), karena terlalu berlebihan mendakwahkan terdakwa dengan tidak memperhatikan fakta-fakta hukum berdasarkan putusan tindak pidana korupsi, sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Dakwaan penuntut Umum harus batal demi hukum.

JPU tidak mampu menguraikan dan menjelaskan tentang aliran dana hasil tindak pidana dari terdakwa terhadap pembelanjaan dan pemba­yaran terhadap objek harta berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menyebutkan sumber dana secara cermat dan lengkap. Dimana TPPU unsur penting adalah adanya dana hasil tindak pidana.

Jika dakwaan hanya menyebutkan hasil kejahatan tanpa menjelaskan tin­dak pidana asalnya dari mana, serta sebab akibat dan wajib dise­but­­kan secara terperinci dengan hasil tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar berapa, dan apabila tidak diperjelas maka mengakibatkan dakwaan menjadi kabur.

Selain itu dalam dakwaan hanya menyebutkan bahwa terdakwa me­nggunakan dana untuk membeli  berbagai aset tanpa merincikan secara jelas, cermat dan terperinci dari mana dana pembelian aset itu berasal, yang mana JPU haruslah menyebutkan secara cermat dan jelas dengan contoh

Setelah mendengar eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Richard Louhenapessy, majelis hakim me­nunda sidang hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban penuntut umum atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. (S-27)