AMBON, Siwalimanews – Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon, Fentje Salhuteru dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana satu tahun 10 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Poltek Ambon Tahun 2022

Mantan Pejabat Poltek Ambon itu juga dihukum dengan pidana denda tanpa uang pengganti, karena terdakwa telah melunasi kerugian yang dibebankan kepadanya.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah saat sidang di PN Tipikor Ambon, Kamis (8/8).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fentje Salhuteru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Alasan Sakit, Jaksa Koordinasi Panggil Ulang Kipe

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp. 50 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan,” ungkap hakim Wilson saat membacakan putusan.

Usai mendengar vonis Hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasanya Henry Lusikooy maupun tim JPU yang dihadiri Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun. (S-26)