AMBON, Siwalimanews – Dalam dua bulan belakangan ini, warga Kota Ambon dan Maluku umumnya, dihebohkan dengan peredaran video asusila di media sosial.

Mirisnya, pemeran dalam video-video tersebut selain orang dewasa, ternyata juga para remaja yang masih dibawah umur. Bahkan dari video itu, terlihat jelas para pelaku ini dengan sengaja merekam adengan yang mereka lakukan.

Apa modus perekaman hingga terjadinya penyebaran, itu belum diketahui, namun sebagian dari kasus-kasus tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian.

Menyikapi penyebaran video asusila tersebut, praktisi hukum Rony Samloy kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (25/6) menjelaskan, adanya peredaran video ini menunjukan perkembangan tren negatif yang terjadi, ketika orang salah mempergunakan alat telkomunikasi.

Undang-undang ITE maupun ponografi jelas menjadi payung hukum bagi para pelanggarnya. Tetapi anehnya, kondisi ini justru terus berkembang, bahkan semakin merebak di Kota Ambon.

Baca Juga: Pemkot Berencana Bangun Rumah Sakit

“Untuk itu kita minta, kepolisian harus lebih tegas dalam hal ini menindak pelaku penyebarnya dengan memberikan sanksi pidana, begitupun pelaku asusilanya juga harus ditindak dan diproses secara hukum agar memberikan efek jerah bagi mereka dan juga masyarakat, sehingga masyarakat sadar, bahwa apa yang mereka lakukan, yaitu merekam adegan mereka, itu bukan saja soal hawa nafsu, tetapi ada payung hukum yang dapat menjerat mereka,” tandas Samloy.

Menurutnya, penindakan ini juga harus tegas, agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi dikemudian hari. Bahwa betul itu adalah hal pribadi, tetapi ketika ada niat untuk membuat video atas adegan yang dilakukan, maka konsekwensinya adalah harus berhati-hati agar tidak tersebar. Namun, jika tersebar, ini berdampak pada mental generasi muda.

Untuk itu diharapkan, polisi dalam penanganannya harus serius, baik bagi penyebarnya maupun bagi pelaku asusila itu sendiri, baik dengan UU ITE maupun UU Ponografi,” ujar Samloy.

Samloy menegaskan, siapapun pemerannya dan penyebarnya, entah apapun profesinya, apakah itu dosen, pengacara, polisi, mahasiswa atau siapapun itu, harus ditindak tegas, supaya ada efek jera kepada pelaku maupun masyarakat.

“Jadi penanganannya harus transparan agar publik juga puas. Kita berawal dari kasus es batu itu, menurut saya itu tidak tuntas, sehingga jangan sampai kasus seperti itu dia muncul lagi,” cetus Samloy. (S-25)