AMBON, Siwalimanews – Pemeriksaan kesehatan bagi setiap bakal calon kepala daerah merupakan salah satu syarat mutlak untuk dimasukan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Kepala Daerah.

Untuk memenuhi syarat tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon dr Chandra mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi bacalkada harus dilakukan pada rumah sakit tipe B.

Di Ambon sendiri  terdapat beberapa RS tipe B, diantaranya RSUD dr M Haulussy, RS Bhayangkara, RS Siloam, RST dr Latumeten maupun RSUP dr Leimena.

“Tapi saya anjurkan lebih baik di RSUP Leimena, disitu dokternya lebih lengkap,” usul dr Chandra dalam Rakor Dukungan Teknis Pencalonan dan Sosialisasi visi dan misi sesuai RPJPD dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (24/7) kemarin.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait usulan itu melalui telepon selulernya, Kamis (25/7) mengatakan, pihaknya akan menyurati Dinkes Ambon untuk meminta masukan terkait RS mana tempat yang harus dilakukan MCU bacalkada.

Baca Juga: Pesta Narkoba di KM Tidar, Lima Orang Ini Diamankan

“Memang dr Chandra sudah bilang ada dua RS dengan tipe B. Tapi nanti kita surati lagi supaya memastikan dimana RS yang harus jadi rujukan KPU untuk dilakukan MCU dimaksud,” ucapnya.

Yang pasti kata Kaharudin, setiap bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 nanti harus disertakan surat keterangan kesehatan dari RS rujukan KPU.(S-25)