Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin meminta Rektor Universitas Pattimura melakukan penarikan terhadap Insun Sangadji.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/10) merespon sikap pemrov Maluku yang enggan mengembalikan Insun.

Rovik menjelaskan proses administrasi telah dilakukan mulai dari surat permintaan rektor Unpatti ke Pemerintah Provinsi Maluku tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan.

Konsekuensi terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku tersebut kata Rovik tergantung di Rektor Universitas Pattimura sebab Insun Sangadji merupakan ASN Unpatti bukan ASN Pemprov Maluku.

“Kalau memang sudah menyurati dan tidak direspon maka butuh ketegasan artinya Unpatti segara tarik yang bersangkutan untuk kembali menjadi dosen, jangan hanya minta kepada Pemda untuk melepaskan tapi diikuti dengan ketegasan,” tegas Rovik.

Baca Juga: Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-96 Walikota: Pemuda Mesti Punya Daya Saing

Sebagai ASN Unpatti, Insun wajib dan tunduk pada perintah atau aturan yang berlaku di Unpatti artinya apapun sikap Rektor wajib ditaati Insun.

“Kalau saya Unpatti tarik saja. Itu kan ASN Unpatti kenapa musti tunggu pemprov lagi kalau surat saja tidak direspon,” jelasnya.

Rovik juga meminta adanya perhatian serius dari Insun Sangadji agar dengan elegan menyatakan mundur dan kembali ke institusi induk Unpatti.

“Saya kira dengan situasi seperti ini yang bersangkutan mundur saja biar lebih elegan dari pada masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk bagi masyarakat,” terangnya.(S-20)