AMBON, Siwalimanews – Kendati DPP Perindo telah memberikan rekomendasi kepada Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai bakal calon Guber­nur dan Wakil Gubernur Maluku, namun rekomendasi tersebut teran­cam.

Pasalnya, rekomendasi tersebut sewaktu-waktu dievaluasi atau bisa ditarik jika Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath tidak memenuhi persyaratan untuk mencari partai koalisi, karena belum mengantongi dokumen B1 KWK yang wajib dikantongi saat mendaftar di KPU Maluku.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPW Perindo Maluku, Muhammad Isa Raharusun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (14/8).

Raharusun mengakui, DPP telah memberikan rekomendasi kepada HL dan Abdullah Vanath, namun bukan dokumen B1 KWK yang wajib dipe­nuhi untuk proses pendaftaran di KPU.

“Betul sudah mendapat reko­mendasi bukan dokumen B1 KWK karena nanti ada tahapan beri­kutnya,” ungkap Raharusun.

Baca Juga: Lagi Jaksa Periksa 6 Saksi Kasus BRI Namlea

Dikatakan, bakal pasangan calon Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan dokumen B1 KWK.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi HL-AV yakni mengum­pulkan rekomendasi dari partai koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan untuk diusung.

“Untuk mendapat B1 KWK dari DPP Perindo tentu kandidat harus mengumpulkan rekomendasi koalisi sebagai persyaratan dulu,” jelasnya.

Raharusun menegaskan jika sampai waktu yang ditentukan HL-AV belum dapat memenuhi syarat tersebut maka rekomendasi tersebut berpotensi dievaluasi.

Bahkan bisa saja Perindo membe­ri­kan rekomendasi kepada Jefry Apoly Rahawarin mengikuti arah dukungan PDIP.

“Tentu kalau tidak memenuhi itu maka bisa dipikirkan kembali untuk memberikan rekomendasi kepada yang lain, karena kita tidak ingin menjadi penonton saat pilkada dan politik itu dinamis bisa saja meng­ikuti arah PDIP,” tegasnya. (S-20)