DOBO, Siwalimanews – Ratusan guru ASN ditarik sekaligus dimutasikan dari sekolah-sekolah swasta yang ada di Kabupaten Aru.

Penarikan para guru ASN ini diduga buntut dari masalah sekolah negeri yang baru dibuka menggunakan gedung/meubiller milik sekolah yayasan tanpa menyurati pihak yayasan untuk pinjam pakai gedung yang hingga kini belum ada jalan keluarnya.

Akibat mutasi besar-besaran tenaga guru ASN dari seluruh sekolah swasta di Aru, membuat orang tua murid menjadi bingung akan nasib anak-anak mereka, karena sudah tidak ada lagi guru yang bertugas di semua sekolah-sekolah swasta tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Siwalimanews menyebutkan, SK mutasi para guru ASN dari sekolah swasta ini sejak 31 Desember 2024 silam, namun pekan kemarin, baru para guru di Aru menerima SK mutasi tersebut.

Bahkan ada sejumlah guru yang di temui Siwalimanews mengaku, sangat sedih bahkan mereka meneteskan air mata, memikirkan anak didiknya yang kini akan memasuki bulan ujian maupun tes akhir semester.

Baca Juga: Pembangunan di Wilayah Pegunungan Jadi Korban Efisiensi Belanja Daerah

“Ayo Tuhan eee… bagaimana dengan Katong (kita) punya anak-anak yang su mau masuk bulan-bulan ujian ini, kasiang seng ada guru lai yang mengajar di sekolah ini,” ungkap salah satu guru sambil meneteskan air mata.

Terpisah, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Aru Olop Pokar saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (17/2) menjelaskan, mutasi seluruh guru ASN dari sekolah swasta/yayasan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan aktivasi kepegawaian saja.

“Mutasi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan aktivasi kepegawaian saja,” ungkap Pokar.

Menurutnya, para guru ASN ini, tetap mengajar seperti biasanya,s ambil menunggu keputusan maupun aturan selanjutnya.

“Ini kan untuk memenuhi aktivasi kepegawaian saja, mereka tetap mengajar seperti biasa, sehingga orang tua murid juga jangan mengambil langkah keliru dan tidak perlu takut,” ujar Pokar.

Kedepannya kata Pokar, pihak yayasan harus menyurati Dinas Pendidikan terkait dengan kebutuhan tenaga guru pada sekolah tersebut, sehingga bila tidak ada atau kurang, kita dari pemda bisa memperbantukan guru ASN pada sekolah yayasan tersebut, sehingga dapat menjawab kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah tersebut.

“Jika tidak ada surat permintaan dari yayasan yang kaitannya dengan tenaga guru, maka kami di dinas pendidikan pun tidak bisa menempatkan guru bantu pada sekolah-sekolah tersebut,” jelas Pokar.(S-11)