Ratusan APK Dicopot Bawaslu Tanimbar dan Tim
SAUMLAKI, Siwalimanews – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai dilaksanakan pada Minggu (24/11) sejak pukul 15.00 WIT.
Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya di Tanimbar.
Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra Pormes, kepada Siwalima, Minggu (24/11) di lokasi penertiban APK menyebut penertiban dilakukan sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dimana pada masa tenang, pemasangan APK tidak lagi diperbolehkan.
Oleh karena itu, kata Indra, pihaknya bersama pemerintah kabupaten, Satpol PP Dinas Perhubungan dan Bawaslu melakukan pembersihan APK di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kegiatan dimulai dari apel siaga, lalu dilanjutkan penertiban APK di seputaran Kota Saumlaki,” kata Pormes.
Baca Juga: Tiga Kepala Daerah di Maluku Kembali AktifLebih lanjut jelas Pormes, hingga sore hari ini, ratusan APK sudah berhasil diturunkan. Tak hanya Kota Saumlaki, lanjut Pormes, pembersihan alat peraga kampanye (APK) akan dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
“APK yang dicopot akan dibawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Biasanya APK yang tidak diambil kembali oleh pihak terkait akan dimusnahkan. Kita hari ini hanya berpusat di kota Saumlaki, mulai besok secara bertahap akan dilakukan penertiban APK hingga ke Kecamatan dan Desa yang ada di Tanimbar,” ujarnya.
Penertiban ini menyasar semua bentuk APK, termasuk banner, baliho, dan bahan Kampanye yang berisi ajakan kampanye. Pormes juga menyebut, aksi serentak dilakukan bersamaan dengan patroli pengawasan masa tenang oleh Bawaslu dan jajarannya selama tiga hari menjelang pemungutan suara.
“Kami telah menyurati pasangan calon dan tim pemenangan untuk turut membersihkan APK secara mandiri dan juga tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke kampanye selama masa tenang. Bahwa berkaitan dengan penertiban APK jika tidak dilakukan tim paslon maka bawaslu berkewajiban untuk tetap melakukan penertiban sebagai penyelenggara bersama pihak terkait,” tegasnya.
Dirinya berharap Pembersihan APK di masa tenang ini dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. “Langkah ini penting agar Pilkada berjalan bersih, tertib, dan sesuai aturan,” pungkas Pormes (S-26)
Tinggalkan Balasan