NAMLEA, Siwalianews – Sebanyak 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Buru dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Buru Saiful Kabau mewakili Ketua KPU di aula Kantor Bupati, Minggu, (26/5).

246 anggota PPS yang dilantik ini berasal dari 82 desa pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, mereka ini akan bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada Maluku serta Pilkada Buru di tingkat desa.

Dala arahannya Saiful menjelaskan, PPS adalah perpanjangan tangan dari PPK dan PPK adalah perpanjangan tangan dari KPU, untuk itu anggota PPS harus dapat bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, teliti, jujur dan adil serta independen.

Dengan demikian, maka PPS dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada  secara profesional sesuai undang-undang dan PKPU.

Baca Juga: DPRD Minta Kaya Tata Birokrasi Pemkot Ambon

“PPK dan PPS adalah pelaksana tehnis dan bukan kebijakan, maka kita harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas segala kewajiban yang diembankan kepada kita, sehingga pelaksanaan pilkada berjalan sesuai yang diharapkan,” ucap Saiful.(S-15)