AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar minta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengevaluasi kinerja Penjabat Bupati Tanimbar Peterson Rangkoratat.

Hal ini ditakutkan oleh Himapel, karena penjabat selain menjalankan roda pemerintahan, disisi lain juga telah mendaftarkan diri sebagai peserta untuk bertarung dalam konstelasi politik menjadi calon bupati di Pilkada nanti.

“Peterson Rangkoratat masuk dalam bursa Pilkada 2024, dan telah mendaftar dibeberapa partai politik, seperti PKS dan PAN sebagai bakal calon bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut kami itu telah menyimpang dari amanat konstitusi. Apalagi, beliau yang masih aktif telah melakukan manuver politik,” jelas Ketua Himapel Tanimbar Kota Ambon Simon Batmamolin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (10/5).

Menurutnya, langkah politik seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang penjabat kepala daerah, maka itu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana menegaskan, bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota mengundurkan diri dalam tugasnya, untuk mencalonkan diri.

Baca Juga: Jaksa Tangguhkan Kasus Kwarda Pramuka Sampai Selesai Pilkada

“Apalagi dalam menjalankan tugasnya, dia terus melakukan kunjungan keluar masuk desa sebagai upaya pencitraan dirinya menuju pencalonan kepala daerah dengan menggunakan fasilitas pemerintah,” tandasnya.

Menurutnya, akibat manuver politik yang sangat gencar,  tak ada satupun persoalan di Tanimbar berhasil diatasinya.

Hal itu dapat dilihat dari tujuan utamanya saat dilantik sebagai penjabat bupati yaitu mengupayakan penurunan angka prevelensi stunting, kemudian mengatasi kemiskinan ekstrim yang kian meningkat, namun higga kini angka kemiskinan pada KKT, masih terus meningkat drastis berdasarkan data BPS tahun 2024.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, beberapa waktu lalu, penjabat bupati ini melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan menggunakan biaya pemerintah, namun tujuannya untuk meloby parpol sebagai tiket menuju perhelatan pilkada mendatang.

“Penjabat justru terkesan lebih sering mengurus kepentingan politik dan mengabaikan tugas utamanya. Hal itu tentu telah menghianati sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkannya,” kesalnya.

Ia menduga, semua manuver yang dilakukan penjabat bupati untuk kepentingan politik memberi dampak sangat signifikan bagi keterlambatan penetapan APBD 2024.

Selain manuver politik, penjabat bupati dalam menjalankan tugasnya, telah mengambil kebijakan yang justru merugikan masyarakat secara khusus para PNS maupun pegawai pemerintah lainnya.

Data yang diperolah, menyebut penjabatan bupati telah menggunakan sebagian besar APBD untuk pembayaran hutang pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU.

“Itu diduga kuat bahwa dana yang diperoleh dari APBD, berasal dari dana-dana kesejahteraan PNS dan para pegawai pemerintah sehingga saat ini, apa yang menjadi hak dari para PNS serta Pegawai Pemerintah terbengkalai,” tudingnya.

Olehnya itu, Himapel menyatakan sikap dengan tegas untuk mendukung penuh pemda dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Mereka juga minta Mendagri segera memberikan tindakan tegas kepada penjabat bupati.

“Harus segera diberhentikan dari jabatan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang berkualitas, kepada masyarakat serta menjaga dan menegakan konstitusi secara adil,” tutupnya. (S-25)