AMBON, Siwalimanews – Fredy Benjamin Waas yang saat ini menjabat sebagai Raja Negeri Hutumuri diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai raja.

Waas dilantik pada 20 Maret 2020 oleh mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, setelah berkasnya diusulkan oleh Saniri Negeri Hutumuri ke pemerintah kota melalui Camat Leitimur Selatan, hingga akhirnya, dugaan ijazah palsu ini mulai mencuat.

Berdasarkan hasil penelusuran Siwalimanews, ditemukan Ijazah paket C atas nama Fredy Benjamin Waas, dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial, yang terbit tahun 2013.

Dalam ijazah itu, Waas tercatat sebagai peserta ujian Paket C dengan nomor peserta: C-13-01-01-082-433-8, dan penyelenggara ujian Sudin Dikmen Jakarta Utara, dan Asal Lembaga PKBM Robiatul Adawiyah, yang berlokasi Desa Marunda, Kecamatan Cilincing.

Ijazah itu diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Mustafa Kemal.

Baca Juga: Timisela: Golkar Terbuka Jika Dipinang Lewerissa

Namun, ada yang janggal dengan ijazjah tersebut. Pasalnya, ada perbedaan tahun penerbitan ijazah yang ditemukan didalamnya. Dimana pada ijazah, tercantum tahun kelulusan dan penerbitan ijazah, adalah 7 Agustus 2013. Sementara pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang didalamnya terdapat nilai hasil ujian Paket C dari Fredy Benjamin Waas, justru tercantum tahun yang berbeda, yakni 7 Agustus 2014.

Terkait hal ini, Kepala Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/6) menjelaskan, bahwa saat proses pengusulan administrasi yang bersangkutan sebagai Raja Negeti Hutumuri saat itu, Bagian Pemerintahan prinsipnya hanya menerima usulan dari bawah, sehingga ketika masuk di Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, tidak lagi dilakukan pengecekan soal administrasi.

“Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Itu kan soal administrasi, jadi dari negeri, lalu diusulkan ke camat, lalu diteruskan ke Bagian Pemerintahan. Jadi sampai ke kami, itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,”jelas Alvian.

Diatanya, itu artinya, setelah berkasnya sampai di Bagian Pemerintahan, tidak lagi dilakukan verifikasi berkas, Lewenussa  membenarkannya, sebab pengecekan adminstrasi sudah dinyatakan lengkap dari alur bawah.

Siap Dipanggil

Terpisah, Raja Negeri Hutumuri Fredy Benjamin Waas mengaku, siap dipanggil oleh pihak Pemerintah Kota Ambon untuk mengklarifikasi terkait dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

“Beta (saya) tunggu saja kalau memang dipanggil soal itu, tinggal beta jelaskan,” ungkap Waas saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (10/6).

Ditanya apakah benar ijazah yang digunakannya saat proses pencalonan itu palsu, Waas mengelak dan tidak mau menjelaskan soal itu, sembari menegaskan, dirinya hanya akan mengikuti alur jika persoalan dugaan  ijazah palsunya itu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang. Baik oleh Pemkot Ambon maupun kepolisian.

“Beta (sayared)tidak bisa kasih jawaban. Beta tunggu saja nanti panggilan, kalau memang ada laporan. Yang pasti untuk jadi raja itu kan penunjukan, bukan pemilihan, jadi seng ada ijazah pun tidak jadi masalah,”cetusnya.

Saat ditanya lagi, apakah ijazah masuk dalam salah satu poin syarat saat proses pencalonan raja saat itu, Waas mengiakan itu.

“Waktu berproses, ijazah itu masuk sebagai syarat, karena syarat itu, makanya beta (saya-red) kasih masuk ijazah paket C. Jadi karena ada persyaratan itu, makanya beta kasih masuk. Segala resiko kita tanggung, kenapa harus takut,” tegasnya. (S-25)