AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabu­paten Maluku Tengah, H Ali Slamat, diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor, Ditres­krimsus Polda Maluku, Rabu (30/10).

Slamat diperiksa terkait du­gaan penyalahgunaan Da­na Desa (DD) Tahun 2023.

Raja Hitumessing men­datangi Kantor Ditreskrim­sus Kawasan Batu Meja Am­bon, pukul 08.35 WIT. Tepat pukul 09.00 WIT diri­nya mulai menjalani peme­riksaan.

Pemeriksaan berjalan hi­ngga sore hari, dirinya di­cerca puluhan pertanyaan seputaran pengelolaan ang­garan di desa tersebut.

Pemeriksaan Raja Hitu­messing dibenarkan, Kasub­dit Tipidkor Ditkrimsus, Polda Maluku, Kompol Ryan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal GB

“Iya, pagi tadi Kepala Pe­merintahan Negeri Hitu­messing kita periksa terkait laporan dugaan penyalahgunaan DD,”ungkapnya.

Untuk diketahui, Raja Hitumesing dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan korupsi DD Tahun 2023.

Berdasarkan musyawarah desa dialokasikan anggaran sebesar Rp620.730.400,-.

Anggaran itu diperuntunhkan untuk, belanja modal peralatan mesin sebesar Rp 53.345.400, be­lanja modal kendaraan sebesar Rp90. 000.000, belanja modal bangunan gedung dan taman sebesar Rp 165.725.000, dan belanja modal jalan/prasarana jalan sebesar Rp311.660. 000,-.

Hanya saja, hingga di tahun 2024 belanja modal tidak ada realisasinya secara fisik didalam wilayah Negeri Hitumessing, seperti kendaraan, peralatan mesin yang tidak jelas penerima manfaatnya.

Begitu juga dengan bangunan gedung yang seharusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa.

Parahnya gedung tersebut tidak ada didalam negeri Hitumessing. Sama halnya dengan  taman, jalan setapak yang tidak ada fisik pekerjaan maupun hasilnya. (S-10)