Raja Hitumessing Dicerca Terkait Dana Desa
AMBON, Siwalimanews – Raja Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, H Ali Slamat, diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (30/10).
Slamat diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Raja Hitumessing mendatangi Kantor Ditreskrimsus Kawasan Batu Meja Ambon, pukul 08.35 WIT. Tepat pukul 09.00 WIT dirinya mulai menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berjalan hingga sore hari, dirinya dicerca puluhan pertanyaan seputaran pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Pemeriksaan Raja Hitumessing dibenarkan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus, Polda Maluku, Kompol Ryan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal GB“Iya, pagi tadi Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing kita periksa terkait laporan dugaan penyalahgunaan DD,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Raja Hitumesing dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan korupsi DD Tahun 2023.
Berdasarkan musyawarah desa dialokasikan anggaran sebesar Rp620.730.400,-.
Anggaran itu diperuntunhkan untuk, belanja modal peralatan mesin sebesar Rp 53.345.400, belanja modal kendaraan sebesar Rp90. 000.000, belanja modal bangunan gedung dan taman sebesar Rp 165.725.000, dan belanja modal jalan/prasarana jalan sebesar Rp311.660. 000,-.
Hanya saja, hingga di tahun 2024 belanja modal tidak ada realisasinya secara fisik didalam wilayah Negeri Hitumessing, seperti kendaraan, peralatan mesin yang tidak jelas penerima manfaatnya.
Begitu juga dengan bangunan gedung yang seharusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa.
Parahnya gedung tersebut tidak ada didalam negeri Hitumessing. Sama halnya dengan taman, jalan setapak yang tidak ada fisik pekerjaan maupun hasilnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan