Punya 46 Gram Sabu, Pemuda Ini Divonis 7 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Alfian Tio Piero Lengitubun, pemilik 46.1 gram narkotika jenis Sabu dengan pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis tersebut disampaikan Hakim ketua Orpa Marthina didampingi hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap Hakim Ketua Orpa Marthina
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.
Baca Juga: Tiga Pengelola Karaoke Diamond DitangkapDiketahui, sebelumnya JPU Kejati Maluku Meggie Parera menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hal ini sama dengan putusan majelis hakim. Yang membedakan adalah pada pasal yang didakwakan, dimana JPU menggunakan pasal 112 sementara majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Usai mendengar putusan hakim, JPU dan terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (S-26)
Tinggalkan Balasan