AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Alfian Tio Piero Lengitubun, pemi­lik 46.1 gram narkotika jenis Sabu dengan pi­dana penjara selama 7 tahun oleh majelis ha­kim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut disam­paikan Hakim ketua Orpa Marthina didam­pi­ngi hakim anggota, Rahmat Selang dan No­va Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1).

Dalam amar putu­sannya, majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah melakukan tindak pidana narkotika, seba­gai­mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap Hakim Ketua Orpa Marthina

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.

Baca Juga: Tiga Pengelola Karaoke Diamond Ditangkap

Diketahui, sebelumnya JPU Kejati Maluku Meggie Parera menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Hal ini sama dengan putusan majelis hakim. Yang membedakan adalah pada pasal yang didakwakan, dimana JPU menggunakan pasal 112 sementara majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Usai mendengar putusan hakim, JPU dan terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (S-26)