AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 45 jenis burung ende­mik asal Maluku berhasil disita Balai Besar KSDA Jawa Timur (Jatim).  Burung-burung tersebut dikirim kembali ke BKSDA Maluku dan selanjutnya akan dilepas ke habi­tatnya.

Burung yang berhasil disita yakni 12 ekor Kakatua Koki (cacatua gale­rita), 2 ekor Kakatua Putih (cacatua alba), 1 ekor Kakatua Raja (pro­bos­ciger aterrimus), 1  ekor Kakatua Ta­nimbar (cacatua goffiniana), 14 Nuri Maluku (eos bornea), 14 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus) dan 1 ekor Perkici Pelangi (trichoglossus hae­matodus).

Satwa di lidunggi ini di kirim menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan tiba di Ambon pada, Se­nin  (30/11) dan kini translok semen­tara sebelum di lepas liarkan ke alam,” jelas Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy kepada wartawan di kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku, Senin (30/11).

Menurut Pattipeilohy, setelah menjalani karantina di Jawa Timur, burung-burung tersebut dimasukan ke dalam kandang dan kemudian di kirim ke Kota Ambon.

“Burung di kirim oleh BBKSDA tadi pagi jam 07:00 WIB, meng­gunakan jasa cargo pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Interna­sional Pattimura Ambon pada pukul 12:50 WIT,” jelas  Pattipeilohy.

Baca Juga: Mayat tanpa Identitas Ditemukan Gantung Diri di Hutan

Jenis burung yang diamankan ter­sebut merupakan hasil dari kegiatan pencegahan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh petugas Balai Besar BKSDA Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasil penyerahan se­ca­ra sukarela dari masyarakat Jatim.

Saat ini kata Pattipeilohy, burung-burung tersebut sedang diistira­hatkan terlebih dahulu di kandang Transit Passo untuk proses pemu­lihkan kondisi fisik dan keseha­tannya yang diakibatkan pada saat pengangkutan dan perjalanan.

“Burung-burung tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang kese­hatannya oleh dokter hewan BKSDA Maluku dan Balai Karantina Hewan, di bawa ke kandang habi­tuasi yang berada di Pulau Seram dan Pulau Aru,” terang Pattipeilohy.

Sebelum dilakukan translokasi ke wilayah Provinsi Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses pemerik­saan kesehatan, karantina dan rehabilitasi di kandang Transit Sidoarjo di Jawa Timur kurang lebih selama 1 s/d 2 tahun.

Dari hasil karantina dan rehabi­litasi, saat ini kondisi burung-burung tersebut sudah sangat liar dan siap untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.

“Jadi burung-burung ini merupa­kan satwa asli dan endemik di kepulauan Maluku sehingga untuk proses pelepasliarannya harus dila­kukan di habitat aslinya,” ungkap­nya.

Rencananya tambah Pattipeilohy, dalam waktu dekat burung-burung tersebut akan dilepasliarakan ke habitat asinya di kawasan konser­vasi Cagar Alam (CA) Gunung Sahuwai yang berada di Kabupaten SBB dan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Kobroor di Kabupaten Kepu­lauan Aru.

“Kenapa kita lepas liarkan disana karena kawasan konservasi CA. Gu­nung Sahuwai SBB dan SM. Pulau Kobroor di Aru karena kawasan itu merupakan salah satu habitat asli.

Selain itu, kondisi hutan di kawasan konservasi tersebut masih sangat bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang banyak sehingga sangat cocok untuk habitat burung nuri dan kakatua,” tegasnya.

Selain itu ada faktor pendukung lainnya dalam pemilihan lokasi pelepasliaran yaitu aktifnya kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku dan mitra konservasi terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi, sehingga membuat masyarakat mulai sadar dan merasakan manfaat kelestarian ekositem khususnya kelestarian satwa liar, sehingga akan turut serta menjaga keberadaan satwa-satwa tersebut dari gangguan khususnya ganguan dari para pemburu liar. (S-39)