Proyek Irigasi 226 M di SBT Dilaporkan ke Kejagung & KPK

AMBON, Siwalimanews – Lembaga Nanaku Maluku telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi milik Balai Wilayah Sungai di Kabupaten Seram Bagian Timur ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembangunan Irigasi yang dikerjakan sejak tahun 2017 lalu menguras anggaran sebesar Rp 226.9 M hingga kini terbengkalai.
Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Kejagung 2025
“Kita laporkan Balai wilayah sungai Maluku dan mitra PT. Gunakarya Basuki ke Kejaksaan Agung dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di bendungan dan Irigasi BUBI di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelas Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis dalam rilis kepada Siwalima, Senin (10/3).
Menurut Bugis, Kepala Balai Wilayah Sungai yang harus bertanggung jawab terhadap pemanfaatan sumberdaya air dari pembangunan irigasi tersebut.
Baca Juga: 7 Penambang Emas GB Tewas Tertimbun Longsor“Saya menilai Balai Wilayah Sungai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumberdaya air, pasal 94 undang -undang nomor 17 tahun 2019 mengatur tentang tidak pidana sumberdaya air termasuk korupsi dalam pengelolaan sumber daya air, cukup jelas bawah proyek bendungan dan irigasi tersebut dibangun dengan anggaran 226,9 milyar. Namun ini tidak ada pemanfaatan sama sekali,” jelas Bugis dalam rilis yang redaksi diterima Siwalimanews Senin. (10/3)
Dia menduga, ada mafia proyek dan transaksi terjadi dalam ,ega proyek tersebut, sehingga kualitas pekerjaan buruk dan tidak dapat dimanfaatkan dengan baik
“Kami meminta KPK segara turun ke Maluku dan mengaudit semua proyek nasional yang bermasalah di Balai Wilayah Sungai (BWS) di Maluku. Karena balai wilayah sungai Maluku telah banyak menangani proyek irigasi, waduk maupun bendungan tidak pernah sukses dan memberikan efektivitas yang baik untuk masyarakat sekitar,” ungkapnya
Proyek Irigasi Mangkrak
Pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan sejak tahun 2017 lalu dan menguras anggaran sebesar Rp226,9 miliar hingga kini terbengkalai.
Proyek yang dimulai sejak 2017 ini seharusnya menjadi penopang produktivitas pertanian lokal di Kabupaten SBT, namun sampai saat ini pembangunan irigasi menggunakan anggaran negara yang cukup fantastis itu tidak berdampak apa- apa bagi petani lokal di wilayah tersebut.
Demikian diungkapkan, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat dalam rilis yang diterima Siwalima, Minggu. (9/3)
Fadel mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian membentuk tim penyidik untuk mengusut tuntas pembangunan jaringan Irigasi.
Ia menduga, adanya unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan baik pihak pemenang tender maupun internal Balai Wilayah Sungai Maluku.
“Sampai saat ini pembangunan irigasi menggunakan anggaran negara yang cukup fantastis itu tidak berdampak apa- apa bagi petani lokal di wilayah tersebut. Sementara negara telah menggelontorkan anggaran yang begitu besar dengan harapan meningkat kesejahteraan petani lokal tetapi hasilnya nihil,” ujarnya.
Fadel menyebutkan, pembangunan jaringan Irigasi D. I. BUBI Kabupaten SBT, dengan Nomor Kontrak HK.02.03/BWS-M/PPK-IR.RW-II/XII/01/2017 tertanggal 8 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp226.904.174.000 mangkrak, hingga kini pekerjaan tersebut belum diselesaikan.
Sementara, proyek yang bersumber dari APBN tersebut ditender oleh PT GUNAKARYA- BASUKI, KSO dengan target waktu 2017- 2020 namun, sampai saat ini pekerjaan tidak dituntaskan oleh pihak PT GUNAKARYA- BASUKI, KSO. Proyek pembangunan Irigasi (D.I) BUBI Kabupaten SBT, yang menelan anggaran hingga Rp 226, 9 miliar, kini menjadi sorotan tajam, setelah mangkrak bertahun- tahun
“Mangkrak Pembangunan Irigasi berdampak sangat buruk terhadap petani lokal, karena pembangunan yang direncanakan itu tidak mendatangkan asas manfaat bagi petani setempat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Fadel, dengan hadirnya kebijakan Pemerintah Pusat mengenai swasembada pangan menunjukkan bahwa betapa penting pembangunan irigasi harus dapat difungsikan karena sangat dibutuhkan oleh petani dalam rangka meningkatkan produktifitas para petani diwilayah Kabupaten yang berta-juk Ita Wotu Nusa,” terangnya
Fadel menilai, dalang dibalik mangkraknya pembangunan irigasi di SBT adalah bentuk kelalaian dari pihak BWS Maluku yang tidak serius dalam melakukan pengawasan terhadap proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT GUNAKARYA – BASUKI, KSO.
“Sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut, patut diduga adanya unsur kerja sama yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, karena pekerjaan tidak dituntaskan, masa kontrak telah berakhir dan anggaran sudah habis terpakai,” sebutnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati maupun Polda Maluku untuk menegakkan keadilan. Publik menunggu langkah tegas dan nyata untuk menyelesaikan skandal tersebut, yang kini menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran negara.
Dia juga kembali mempertanyakan apakah kebenaran terhadap dugaan adanya pembangunan mangkrak ini akan terungkap, atau kasus ini hanya akan menjadi catatan usang dalam sejarah pengelolaan proyek di BWS Maluku. Karena itu, publik menunggu kinerja Kejati serta Polda Maluku untuk memberikan jawaban tegas atas kasus mangkraknya pembangunan Irigasi (D.I) BUBI Kabupaten Seram Bagian Timur, demi masa depan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.
“Untuk Balai Wilayah Sungai Maluku selain mengelola pembangunan irigasi, pihak juga mengelola bendungan BUBI di Kabupaten SBT yang diduga anggarannya telah dicairkan. Sementara pembangunan bendungan tersebut belum dapat terealisasikan secara baik, oleh karena itu BWS Maluku harus bertanggung jawab atas pembangunan irigasi serta bendungan BUBI di SBT,” Pungkasnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan