AMBON, Siwalimanews – Polisi memeriksa Engberd Sikumena, yang menggarap pembangunan jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Pulau Haruku.

Proyek sebesar Rp2,9 miliar yang dibiayai APBD 2023 ini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, lantaran diduga fiktif.

Penyidik Ditreskrimsus Pol­da Maluku, Selasa (11/2) memeriksa Engberd. Sehari sebelumnya Engberd juga sudah diperiksa polisi.

Dari berbagai sumber dike­tahui Engberd adalah kontrak­tor yang mengerjakan proyek jalan dimaksud.

Sedangkan pemenang le­lang proyek tersebut adalah CV Balung Permai dengan direktur Wendry.

Baca Juga: Polisi Jangan Lambat Tuntaskan Kasus Jalan Danar

Pantauan Siwa­lima, pe­meriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipikor Dit­res­k­rimsus Polda Ma­luku mulai pukul 10.00 WIT, de­ngan jeda isti­rahat makan sia­ng pu­kul 12.30 WIT hingga pu­kul 14.00 WIT.

Sayangnya pe­me­riksaan kasus ini terkesan ter­tutup, Kabid Hu­mas Polda Ma­lu­­ku, Areis Ami­n­nulla yang tak bisa dikon­fir­masi lantaran ti­dak ada di ruang kerjanya. Begitu pula melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak direspon.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima Engberd men­jalani sidang perdana hari ini. Usai kontraktor, polisi juga akan meme­riksa pejabat pembuat komitmen.

Didesak Usut

Awalnya Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak polisi mengusut proyek jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma lantaran diduga fiktif.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/12) lalu, Sariwating menduga, ada indikasi korupsi yang patut ditelusuri polisi dalam kasus ini.

“Kami harap kasus proyek jalan Negeri Aboru-Wassu dan Oma ini juga mendapatkan perhatian serius dari Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kata dia, kasus ini telah dila­porkan ke Polda Maluku sehingga diharapkan anggaran proyek jalan ini bisa diketahui penggunaannya.

“Kami sudah laporan pekerjaan proyek jalan Abori-Wassu-Oma ke Polda, dan kami harapkan bisa di­telusuri sehingga bisa mengetahui penggunaan anggaran miliar rupiah bagi proyek jalan tersebut,” tu­turnya.

Sariwating mengirim laporan ka­sus tersebut bernomor: 11/A-DPW/LIRAMAL/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku diduga proyek jalan tersebut fiktif.

Dalam laporan itu, Sariwating melaporkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, CV Balung Permai sebagai pemenang tender atas proyek jalan dimaksud.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2023 Dinas PUPR Maluku menga­lokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabu­paten Malteng.

Tujuan pembangunan ruas jalan ini, lanjut Sariwating, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan se­makin mendekatkan hubungan persauda­raan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khu­susnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.

Proyek yang awalnya sudah di­ran­cang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.

“Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah, pro­yek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat, namun ketika me­lakukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata, ruas jalan ini telah dikerjakan oleh BPJN Ma­luku,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Senin (2/12) lalu.

Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka anggaran Rp2,9 miliar sesuai ke­tentuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.

Kata dia, anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.

“Mungkin saja ada dari pihak dinas punya maksud tertentu agar anggaran yang tidak terpakai ini bisa dialihkan untuk membiayai item lain yang sudah barang tentu tidak se­su­ai dengan peruntukannya,” du­ganya.

Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimena­ng­kan oleh CV Balung Permai se­bagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar.

“Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jln. Air Mata Cina RT.004/RW.002, Kel. Urimesing Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LP­SE) Maluku, yaitu unit kerja yang melayani proses pengadaan barang dan jasa.

“Ketika alamat ini kami telusuri ternyata tidak seorangpun baik tetangga maupun RT setempat  mengenal  dengan perusahan ini, bahkan juga pemilik perusahaan ini tidak seorangpun yang tahu. Ada dugaan bahwa perusahaan ini ha­nya sebagai formalitas belaka yang dipakai dinas untuk maksud dan tujuan tertentu,” ujarnya.

Dia menyebutkan, perbuatan ti­dak terpuji yang dilakukan oleh Di­nas PUPR ini telah melanggar Per­pres No. 16 Tahun 2018 tentang Pe­ngadaan Barang dan Jasa Peme­rintah sebagaimana yang telah di­ubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Pada pasal 7 ayat 1 point f dise­butkan, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memenuhi etika meng­hindari dan mencegah pemborosan dan kebo­coran keuangan negara,” katanya. (S-25/S-10)