AMBON, Siwalimanews – Ratusan sopir angkot trayek Passo kembali menyeruduk Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (16/1).

Mereka menyampaikan protes terhadap kebijakan pengaturan trayek yang dianggap merugikan para sopir.

Menurut mereka, kebijakan trayek terbaru yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Ambon tidak trans­paran.

Aksi ini bertujuan meminta keje­lasan atas surat keputusan (SK) pengaturan jalur yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak itu

Salah satu perwakilan Organda Kota Ambon, Fian Kufla mengung­kapkan, Dinas Perhubungan Ambon kurang melibatkan perwakilan semua trayek dalam penetapan regulasi.

Baca Juga: April, Proyek Jembatan Dian-Tettoat Tuntas Dikerjakan

“Dishub Ambon dalam menetap­kan regulasi trayek itu tanpa koor­dinasi menyeluruh. Kalau semua perwakilan rute dilibatkan, aksi seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Kufla.

Dikatakan, masalah trayek Passo sudah berlangsung lama. Organda beberapa kali memberikan solusi kepada Dishub terkait lintas trayek, tetapi solusi tersebut tidak diindah­kan.

“Dishub hanya berkoordinasi de­ngan satu pihak tertentu, misalnya perwakilan rute Laha, Hunuth atau Passo secara terpisah. Kalau perwa­kilan dari semua trayek diperte­mukan dan membahas bersama pasti ada solusi,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far, menyatakan bahwa pi­haknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para sopir angkot.

“Kebetulan hari ini kami langsung membahasnya dalam rapat bersama Kadishub Kota Ambon. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti,” tegas Hary.

Menurutnya, miskomunikasi yang terjadi antara Dishub dan pengurus jalur Passo, sehingga SK trayek terbaru tidak pernah diterima secara resmi oleh pengurus terkait.

“Kami memandang ini sebagai miskomunikasi. Dinas seharusnya menjadi rumah bagi seluruh jalur di Kota Ambon, bukan hanya untuk sebagian pihak,” ujar Hary.

Selain itu, sopir angkot juga menyampaikan keluhan terkait jalur Hunut dan Laha sehingga Komisi III sudah memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait, namun solusi akhir tetap harus ditindaklanjuti oleh Dishub.

Berkaitan dengan itu, Komisi III DPRD juga meminta Dishub lebih inklusif dalam menyusun kebijakan terkait pengaturan trayek.

Dirinya juga berharap Dishub melibatkan seluruh pengurus jalur, baik melalui Organda maupun organisasi lainnya seperti ASKA, untuk memastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepenti­ngan mayoritas.

“Kami meminta Dishub membuka ruang dialog dengan seluruh jalur, khususnya di wilayah Teluk Ambon dan Baguala. Dinas juga harus menjelaskan pembagian jalur secara detail dan transparan agar dapat di­terima oleh semua pihak,” tambah­nya.

Selain menyoroti SK trayek, Hary juga mengimbau sopir angkot agar lebih tertib dan humanis dalam melayani penumpang.

“Kami meminta sopir dan pe­ngusaha angkot mematuhi jalur yang telah disepakati, serta menu­runkan penumpang sesuai aturan,” katanya.

Komisi III berkomitmen memanggil Dishub untuk menggelar pertemuan dengan seluruh jalur guna memba­has SK 1881 tentang jalur terbaru. Harapan mereka, proses pengam­bilan keputusan di masa depan dilakukan dengan lebih transparan dan tidak memihak kelompok tertentu.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan permasalahan trayek yang berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang, demi kesejahteraan seluruh pelaku transportasi di Kota Ambon.

Aksi demonstrasi ini sempat mengganggu arus lalu lintas di ruas Jalan Kakialy. Banyak angkot yang diparkir di bahu jalan depan Gedung DPRD, sehingga pengendara roda dua dan empat terpaksa memper­lambat laju kendaraan mereka.

Para sopir berharap, dengan adanya tindak lanjut dari DPRD dan Dishub, persoalan trayek ini dapat segera diselesaikan demi kesejah­teraan mereka sebagai pelaku transportasi di Kota Ambon. (S-25)