AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Peng­adilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis bebas kepada Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen pro­yek pasar Langgur, dan Direktur  CV. Surya Consultant, Rikhardus Tanlain divonis bebas.

Vonis bebas majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu ini disampai­kan dalam sidang yang digelar, Kamis (8/8) dihadiri oleh pena­sehat hukum terdakwa, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didak­wa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, unsur perbuatan melawan hukum dalam dakwaan JPU tidak terbukti, dengan kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Akan tetapi dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan  ontslag van rechts­vervolging.

Baca Juga: Mantan Kadis Infokom Ambon Divonis Ringan

Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan JPU.

Vonis majelis hakim ini sangat berbeda jauh dengan tuntut JPU yang menuntut mantan Sekretaris Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara, Daniel Far-Far dengan hukuman 3 tahun penjara, terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut 2 tahun penjara.

Usai persidangan, penasehat hukum Rikhardus Tanlain yakni, Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen kepada wartawan mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.

“Jika melihat pada fakta-fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, “ ujar Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum UKIM ini.

Kasasi

Menanggapi putusan majelis hakim, Asisten Pidana khusus, Triono Rahyudi menyatakan, Kejati akan melakukan kasasi.

Kata dia, pihaknya menghargai dang menghormati putusan majelis hakim, namun demikian terhadap putusan tersebut Kejati akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon namun demikian kita akan lakukan upaya hukum kasasi. Kami sangat yakin dakwaan kami sudah sesuai namun, kembali lagi kami tetap menghormati putusan pengadilan,” Tandas Aspidsus

Untuk diketahui, Daniel Far-Far merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan Negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.762.109.96

Dalam pembangunan Pasar Langgur, DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar dan di tahun 2017 Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK. (S-26)