AMBON, Siwalimanews – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso berhasil mengagalkan penyelundupan 3 pucuk senjata api laras panjang beserta puluhan butir peluru, di Pelabuhan Yos Surdarso Ambon.

Senpi rakitan laras panjang beserta 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu, diamankan dari tangan JL yang akan menumpangi kapal menuju Papua pada, Senin (13/11) dini hari. Senjata tersebut diduga direncanakan akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Penangkapan dilakukan hari Senin saat personel Polsek KPYS, TNI dan KSOP melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan mendapat JL yang membawa 1 pucuk senpi di tasnya, setelah diperiksa lagi ditemukan 2 pucuk lain beserta puluhan amunisi di dikardus bertulisan nama JL yang sementara dipikul buruh pelabuhan,” jelas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Dryano Andry Ibrahim dalam keterangan persnya di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (17/11).

Berdasarkan hasil pengembangan cepat yang dilakukan penyidik Polsek KPYS dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy, JL mengaku mendapat 3 puncuk senpi dan peluru dari EL dan MS.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi begerak dan mengamankan keduanya di Desa Kokroman, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng, kemudian dibawa menuju Polsek KPYS untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/11) dan dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kedua saksi tersebut. Namun dari pemeriksaan kedua saksi ini muncul nama pelaku kedua yakni FL.

Baca Juga: Hutan Jati di MBD Terbakar, Polisi dan Warga Bergotong Royong Padamkan Api

“Setelah pengembangan muncul nama FL, sehingga personel Polsek KPYS harus kembali lagi ke Malteng dan mengamnakan FL di Desa Kilo 12 atau Waipo pada, Rabu (15/11),” ungkap Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy mengaku, selain dua tersangka tersebut yakni JL dan FL, masih terdapat  tersangka lain yang kini dalam pengejaran.

Mantan Kapolsek Haruku ini mengaku, motif para tersangka untuk merauk keuntungan besar, dimana senjata api tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual kembali ke KKB Papua dengan harga tinggi

“1 pucuk senpi ini hargai Rp100 juta, sedangkan per peluru dihargai Rp100 ribu. Memang selain 2 tersangka ini ada 1 tersangka lain yang sementara kita buru, termasuk dimana senpi itu diproduksi, tapi tidak bisa kita buka karna masih dalam penyidikan,” jelas Iptu Kaisupy.

Atas perbuatannya kata Iputu Kaisupy, dua terasangka ini terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.(S-10)