Polresta Kembali Bekuk Pelaku Curanmor
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor yang resahkan warga Kota Ambon.
Pelaku yang diamankan yakni Anto I Marasabessy alias Anto. Sebelumnya, polisi menangkap salah pelaku curanmor antar daerah yaitu, THL.
Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/363/IX/2024/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 September 2024.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Minggu (13/10) menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/9) dini hari, tepat di Ruko Ongko liong Kecamatan Sirimau–Kota Ambon.
Saat itu pelaku yang lewat didepan toko melihat motor Suzuki warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DE 4674 LJ milik Abubakar Siauta yang parkir di depan ruko tanpa mencabut kunci motor. Melihat ada kesempatan, pelaku lalu bergerak cepat menyalahkan motor tersebut dan membawa motor korban ke Desa Tulehu.
Baca Juga: Nasib Kepsek Cabul di Aru Terancam“Sampai di Tulehu, pelaku menyewa speed menuju Desa Kailolo, Pulau Haruku untuk menjual motor korban kepada warga di Kailolo dengan harga Rp4.000.000, nanti setelah motor tersebut laku, pelaku kembali ke Ambon, “jelas Luhukay.
Dikatakan, uang hasil jualan motor curian tersebut pelaku gunakan membeli makanan serta minuman keras untuk mabuk dengan teman-temannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada 2 Oktober 2024 pelaku di tangkap oleh anggota polisi di kawasan Pasar Mardika.
Pelaku selanjutnya di bahwa ke Kantor Polresta Ambon untuk dimintai keterangan lanjut.
“Saat diambil keterangan pelaku mengakui segala perbuatannya yakni mencuri motor milik korban. Pelaku juga mengaku siap di proses dan mempertangung jawabkan perbuatan yang dilakukannya,” ujarnya..
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.
Curi 3 Unit Motor
Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan warga Batu Gantung Goga berinisial THL.
Pria 20 tahun ini merupakan pelaku pencurian dan penggelapan 3 unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Muhammad Ainul Yaqin dalam keterangan pers-nya Kamis (10/10) menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan sejumlah laporan Polisi terkait pencurian dan penggelapan sepeda motor.
“Terdapat tiga laporan yang ketiganya mengarah ke perbuatan pelaku, jadi aksi pelaku ini mulai dari kita Ambon, Saparua hingga pulau Haruku, “ jelas Kasat.
Keberadaan pelaku mulai tercium setelah aksi terakhirnya di kawasan Penginapan Batu Capeo, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Selasa (17/9). Saat itu pelaku memantau sepeda motor yang diparkir oleh korban di pinggir jalan dekat penginapan batu capeo.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan diperoleh fakta lain bahwa sebelumnya tersangka telah melakukan penggelapan dengan objek sepeda motor yang berlokasi di Pulau Haruku dan Pulau Saparua dengan modus tersangka menyewa sepeda motor milik korban lalu membawa kabur.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang masing masing Unit Sepeda Motor Yamaha Fino, 1 Unit Sepeda Motor Honda Sonix dan 1 Unit Hoda Revo.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya empat tahun,”tutupnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan